Liputan6.com, Jakarta Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus dugaan suap terkait pelarian terpidana kasus korupsi, Joko Soegiarto Tjandra alias JST alias Djoko Tjandra. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka berinisial PU dan NB berperan sebagai penerima suap. Sementara dua tersangka berinisial JST alias Djoko Tjandra dan TS berperan sebagai pemberi suap.
"PU dan NB selaku penerima kita tetapkan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan junto Pasal 5 KUHP," ujar Argo, Jumat (14/8/2020).
Advertisement
Berdasarkan sumber terpercaya, dua tersangka penerima suap adalah anggota polisi berpangkat jenderal. Keduanya yakni mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Prasetijo diduga menerima suap untuk pengurusan surat jalan. Sebelumnya, dia juga lebih dulu jadi tersangka penerbitan surat jalan palsu. Sementara Napoleon diduga menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sementara pemberi suap adalah JST alias Djoko Tjandra dan seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi alias TS.
"Selaku pemberi ini menetapkan tersangka saudara JST dan TS di Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 yaitu pemberi dan penerima gratifikasi," ujar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sita Uang USD 20 Ribu
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang USD 20 ribu, dokumen, dan rekaman CCTV.
Gelar perkara dihadiri Deputi Penindakan KPK, Direktur Lidik, Direktur Sidik, bagian penuntutan, serta koordinator dan supervisi KPK. Dalam kasus ini, Argo menerangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi dengan Polri.
"Itu baru kasus korupsinya dan langsung disupervisi KPK," ujar dia.
Advertisement