Pemkab Bogor Naikkan Nominal Denda Aturan Bermasker Jadi Rp 100 Ribu

Ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

oleh Rinaldo diperbarui 16 Agu 2020, 06:53 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2020, 06:53 WIB
PSBB Kabupaten Bogor Fokus di Zona Merah COVID-19
Pengendara motor melintasi jalan depan Stadion Pakansari, Kab Bogor, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar pencegahan penularan virus COVID-19 akan fokus di 11 kecamatan yang masuk kategori zona merah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat menaikkan nominal denda aturan bermasker pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB), dari semula Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.

"Salah satu alasannya, kasus positif (Covid-19) masih meningkat di Kabupaten Bogor, demi mendisiplinkan masyarakat patuh protokol kesehatan," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/8/2020).

Aturan denda senilai Rp 100 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 Tahun 2020, sebagai perubahan atas Perbup No 42 Tahun 2020.

Pada Pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor Jawa Barat kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) selama 27 hari sejak 14 Agustus 2020.

Pemkab Bogor melakukan sejumlah pelonggaran pada perpanjangan PSBB kali ini, mulai dari memperbolehkan operasional wisata air, dan penghapusan pembatasan jam operasional tempat wisata alam, dari sebelumnya yang hanya diperbolehkan buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pembatasan Jumlah Pengunjung

Namun, khusus bagi wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap diberlakukan pembatasan jam operasional, yakni buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Ade Yasin menegaskan, Perbup No 52 Tahun 2020 tersebut tetap mengatur pembatasan jumlah pengunjung semua objek wisata, yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya