Liputan6.com, Jakarta Sejumlah posisi jabatan kepala dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masih kosong dan akan dilelang. Salah satu posisi yang dilelang yakni Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).
Selain itu ada pula untuk posisi Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUMKMP), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyatakan pihaknya masih melakukan pendataan terhadap sejumlah posisi yang kosong. Kata dia, selain keempat posisi kepala dinas, ada pula jabatan kosong yakni wakil kepala dinas.
Advertisement
"Masih diinventarisir. Posisi yang kosong ada juga wakil kepala Dinas Perhubungan, wakil Kepala Bapenda, sekretaris DPRD," kata Chaidir saat dihubungi, Minggu (16/8/2020).
Saat ini, keempat SKPD di DKI Jakarta itu saat ini dipimpin oleh pelaksana tugas (plt). Untuk diketahui posisi Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) kosong setelah Cucu Ahmad Kurnia meninggal karena sakit pada Kamis 13 Agustus 2020.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kepala BPBD DKI Jakarta Subejo mengundurkan diri
Kemudian, Kepala BPBD DKI Jakarta Subejo mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran dirinya telah diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta pada Senin 24 Februari 2020.
Chaidir menjelaskan, Subejo mengundurkan diri untuk menjadi bagian dari Widyaiswara Ahli Utama. Chaidir menyebut dengan berpindah adanya kesempatan bagi Subejo untuk ke kementerian.
"Dia bisa menjabat sampai usia 65 tahun, sedangkan di kepala badan hanya 60 tahun. Sekarang umur dia itu 59 tahun," ucapnya, Rabu (26/2/2020).
Sedangkan, Kepala Dinas KUKMP DKI Jakarta Adi Ariantara telah pensiun pada 2019 dan hingga saat ini jabatan diisi oleh seorang plt. Lalu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, mundur dari jabatannya.
Kelik memilih mundur dan akan bergabung sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Â
Advertisement