Polri Cekal Irjen Napoleon dan Tersangka Pemberi Suap Kasus Red Notice

Polri melakukan pencekalan terhadap dua tersangka kasus suap kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Agu 2020, 03:27 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2020, 03:27 WIB
FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (rompi oranye) dikawal petugas usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polri melakukan pencekalan terhadap dua tersangka suap pada kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Mereka yang dicekal adalah Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dan si pemberi suap yakni Tommy Sumardi (TS).

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pencekalan kedua tersangka itu sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Surat telah dikirim tanggal 5 Agustus 2020," tutur Argo saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2020).

Menurut Argo, kedua tersangka dicekal selama 20 hari ke depan. Hal tersebut dibutuhkan agar penyidik dapat fokus melakukan penyidikan terhadap kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Tersangka TS dan NB dilakukan pencekalan 20 hari ke depan. Tanggal 5 Agustus kemarin surat sudah dikirim," jelas Argo.

Sebelumnya, polisi menyita uang sejumlah 20.000 dolar dari hasil pengungkapan kasus dugaan suap dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah PU dan NB berperan sebagai penerima suap. Sementara dua tersangka berinisial JST alias Djoko Tjandra dan TS berperan sebagai pemberi suap.

"Kami jadikan barang bukti uang sejumlah 20.000 dollar Amerika Serikat, laptop, handphone dan, kamera pengawas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat, 14 Agustus 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Periksa Saksi dan Ahli

Polri Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan
Polri Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan

Dalam kasus ini, Argo menerangkan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan beberapa ahli dari Siber serta Inafis.

Selanjutnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri melakukan gelar perkara. Hasilnya, keempat orang tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka.

"Semua setuju untuk menetapkan (4 orang) sebagai tersangka," ucap dia.

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus dugaan suap terkait pelarian terpidana kasus korupsi, Joko Soegiarto Tjandra alias JST alias Djoko Tjandra. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Argo mengatakan, dua tersangka berinisial PU dan NB berperan sebagai penerima suap. Sementara dua tersangka berinisial JST alias Djoko Tjandra dan TS berperan sebagai pemberi suap.

"PU dan NB selaku penerima kita tetapkan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan junto Pasal 5 KUHP," ujar Argo.

Berdasarkan sumber terpercaya, dua tersangka penerima suap adalah anggota polisi berpangkat jenderal.

Keduanya yakni mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Prasetijo diduga menerima suap untuk pengurusan surat jalan. Sebelumnya, dia juga lebih dulu jadi tersangka penerbitan surat jalan palsu. Sementara Napoleon diduga menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sementara pemberi suap adalah JST alias Djoko Tjandra dan seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi alias TS.

"Selaku pemberi ini menetapkan tersangka saudara JST dan TS di Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 yaitu pemberi dan penerima gratifikasi," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya