Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, 21 Agustus 2020

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menetapkan 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama bagi Aparatur Sipili Negara (ASN).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Agu 2020, 21:51 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2020, 21:49 WIB
Jokowi Kenakan Baju Timor Tengah Selatan di HUT ke-75 RI
Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersiap mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi di halaman Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/8/2020). Kali ini, Presiden Jokowi memilih menggunakan baju adat Timor Tengah Selatan dari Nusa Tenggara Timur ( NTT). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menetapkan 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama bagi Aparatur Sipili Negara (ASN). Penetapan dilakukan lewat Keputusan Presiden Nomer 85/2020 tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yang diteken hari ini, Selasa (18/8/2020).

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020, Jumat sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," tertulis dalam poin pertama pada Kepres tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Lalu pada tanggal 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," pada poin ke dua keputusan tersebut.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi poin ke tiga.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya