Update Corona 20 Agustus: Bertambah 2.017, Pasien Sembuh Covid-19 Tembus 100.674 Orang

Data update pasien virus Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Rabu, 19 Agustus 2020 hingga pukul 12.00 WIB hari ini.

oleh Maria Flora diperbarui 20 Agu 2020, 15:21 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2020, 15:21 WIB
Petugas Medis Tangani Pasien Virus Corona di Ruang ICU RS Wuhan
Han Yi (belakang), petugas medis dari Provinsi Jiangsu, bekerja di sebuah bangsal ICU Rumah Sakit Pertama Kota Wuhan di Wuhan, 22 Februari 2020. Tenaga medis dari seluruh China telah mengerahkan upaya terbaik mereka untuk mengobati para pasien COVID-19 di rumah sakit itu. (Xinhua/Xiao Yijiu)

Liputan6.com, Jakarta Jumlah pasien sembuh dari infeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Tanah Air terus bertambah. Dilaporkan ada penambahan 2.017 pasien yang telah dinyatakan sembuh pada hari ini, Kamis (20/8/2020). 

Dengan demikian, akumulatif pasien Covid-19 di Indonesia yang sudah dinyatakan sembuh dan negatif dari infeksi virus Corona mencapai 100.674 orang.

Informasi ini berdasarkan data Kementerian Kesehatan melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 di laman www.covid19.go.id, Kamis sore. 

Sementara, penambahan kasus positif hari ini dilaporkan ada 2.266 orang. Maka total keseluruhan pasien positif Covid-19 di Indonesia berjumlah 147.211 jiwa. 

Adapun jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia menjadi 72 kasus. Sehingga totalnya hingga saat ini tercatat 6.418 orang di Tanah Air meninggal dunia akibat Covid-19.

Data update pasien virus ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB Rabu, 19 Agustus 2020 hingga pukul 12.00 WIB  hari ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Hasil Tes Swab 56 Pegawai Kemensetneg Negatif Covid-19

Melihat Tes Serologi COVID-19 untuk Petugas Medis
Petugas medis saat diperiksa dengan metode Tes serologi virus Corona COVID-19 di RS Siloam Kebon Jeruk, Jakarta, Selasa (11/8/2020). Cara mendeteksinya dilakukan dengan mengambil darah pasien dan dimasukkan ke tabung darah untuk diproses di laboratorium. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melakukan tes usap (swab) terhadap 56 pegawai yang sering berinteraksi dengan Widya Priyahita, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara.

Hasilnya, 56 pegawai itu dinyatakan negatif Covid-19.

“Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan PCR (polymerase chain reaction) swab kepada 56 pegawai yang sering berinteraksi dengan Widya Priyahita Pudjibudojo yang hasilnya negatif,” kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam siaran pers di Jakarta, Rabu 19 Agustus 2020.

Sebagaimana dilansir Antara, Widya Priyahita Pudjibudojo merupakan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bidang Transformasi Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada 16 Agustus 2020.

Eddy menjelaksan, satu pekan sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, Widya beraktivitas di luar kantor Kemensetneg karena masuk dalam kelompok pelaksanaan kedinasan jarak jauh (remote working).

Eddy memastikan Kantor Kemensetneg yang berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya