Polisi: Napi AU Produksi hingga 100 Ekstasi Per Hari saat Dirawat di RS

Dengan produksi ekstasi hingga 100 butir per hari, AU dapat meraup untung puluhan juta rupiah.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Agu 2020, 18:18 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2020, 18:18 WIB
FOTO: Polisi Sita 20.500 Butir Ekstasi dan Happy Five dari Pengedar di Kalibata City
Polisi menggelandang tersangka kasus narkoba di Apartemen Kalibata City saat konferensi pers, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Dit Narkoba Polda Metro Jaya meringkus wanita berinisial TI alias II dengan barang bukti 15.000 butir pil ekstasi dan 5.500 happy five. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf mengungkapkan napi berinisial AU dapat memproduksi hingga 100 butir ekstasi, setiap harinya. Pil-pil itu dibuat AU selama dirawat inap di rumah sakit.

"Rata-rata 50-100 butir per hari, ekstasinya," ungkap Eliantoro, Jakarta, Kamis (20/8/2020).

Menurut dia, dengan produksi ekstasi hingga 100 butir per hari, AU dapat meraup untung puluhan juta rupiah.

"Kalau satu butir 400 (ribu rupiah), dikali 100 lah (Rp 40 juta)," ujar polisi berpangkat melati satu ini.

Sebelumnya, AU masih memproduksi ekstasi walaupun tengah sakit dan diopname di rumah sakit. Hal tersebut diungkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat setelah menangkap kaki tangan AU berinisial MW (36).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Manfaatkan Kelengahan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menyatakan AU memanfaatkan kelengahan pihak rumah sakit untuk memproduksi narkoba.

"Dari tangan AU, penyidik mendapatkan beberapa butir ekstasi dan alat pembuatnya," jelas Heru saat dikonfirmasi Rabu 19/8/2020.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AU langsung dipindah ke RS Polri Jakarta Timur dan dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya