Polisi yang Peras Turis Jepang Terancam Dipecat

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa membenarkan dua anggotanya dugaan memeras turis asing dan videonya pun viral di media sosial.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Agu 2020, 23:05 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2020, 23:05 WIB
polisi viral peras wn jepang bali
polisi viral peras wn jepang bali

Liputan6.com, Jakarta Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa membenarkan dua anggotanya dugaan memeras turis asing dan videonya pun viral di media sosial. Dia menyebut kedua anggota polisi itu telah dipindahtugaskan ke Polres Jembrana.

"Bahwa itu memang benar anggota kita. Dan itu yang bersangkutan berdinas di Polsek Pekutatan saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan, mengambil keterangan untuk proses lebih lanjut. Keduanya anggota Polsek Pekutatan, Polres Jembrana. Tindakannya yang jelas kita saat ini sudah mutasikan yang bersangkutan ke polres dalam rangka riksa. Cuma nanti untuk saksi itu ada mekanisme sidangnya," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (20/8).

Adi menegaskan pihaknya tak segan-segan menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran. Adi menyebut, kedua anggotanya tersebut akan diberi sanksi sesuai proses sidang.

"Bisa ke disiplin dan bisa ke sidang kode etik. Dari sidang kode etik itu kemungkinan bisa dipecat dari Polri," sambungnya.

Dia mengatakan kedua anggota itu mengakui jika peristiwa itu terjadi pada 2019 lalu. Namun, belum ada laporan polisi yang diterima. Meski demikian, Adi menegaskan tetap akan menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kalau turis Jepang nya ini kan enggak buat laporan. Kita baru dapet viral dari medsos langsung kita tindaklanjuti. Dalam pemeriksaan dalam pendalaman," katanya.

Adi menuturkan, dua anggota tersebut yakni Aipda MW dan Bripka PJ. Peristiwa itu di Jalan Denpasar-Gilimanik, daerah Pekutatan. Dia mengimbau agar para turis melapor apabila hal tersebut terulang kembali.

"Jadi apabila warga baik itu WNI atau WNA, yang sedang menemui razia di jalan agar tetap mematuhi aturan-aturan yang ada. Apabila melanggar salah satu pasal, di situ ada mekanisme yang resmi, seperti diberikan surat tilang dan lainnya. Istilahnya apabila ada indikasi polisi untuk melakukan pemerasan, atau meminta suatu hal dalam bentuk uang dalam jumlah yang banyak, ya jangan diiyakan. Itu kan ada mekanismenya. Yang jelas kita tindak tegas. Kita tidak akan menutup-nutupi," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Viral

Di dalam video yang beredar, awalnya si perekam mengaku berasal dari Jepang dengan mengendarai sepeda motor dan diberhentikan oleh anggota polisi tersebut. Selanjutnya, anggota polisi itu mulai memeriksa kelengkapan surat motor warga asing itu.

Anggota polisi itu mengatakan surat-surat si pengendara lengkap. Namun, saat itu lampu motor bagian depan mati dan harus dikenai pinalti. Kemudian, dengan menggunakan bahasa Inggris anggota polisi itu menyampaikan akan membantu warga asing itu dan meminta uang sebesar Rp 1 juta untuk uang penalti.

Kemudian, warga asing itu memberikan uang sebesar Rp 100.000 tetapi anggota polisi itu kembali menegaskan bahwa dia meminta Rp 1 juta. Namun, pengendara asing itu akhirnya memberikan uang sebesar Rp 900.000.

Setelah menerima uang itu, anggota polisi mulai menghitung jumlahnya dan Rp 900.000. Dia pun mengatakan bahwa jumlah itu sudah cukup dari permintaan awal senilai Rp 1 juta dan anggota polisi itu pun beranjak pergi.

Video itu diunggah oleh akun YouTube bernama Style Kenji pada 30 Desember 2019 lalu dan berdurasi 3 menit 16 detik.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya