Polisi Reka Ulang 44 Adegan Penembakan Bos Pelayaran dengan Pistol Asli

Polisi melakukan 44 reka ulang adegan penembakan bos pelayaran di Ruko Royal Gading Square, pada 13 Agustus 2020.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Agu 2020, 15:46 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2020, 15:29 WIB
Reka ulang adegan penembakan bos pelayaran di Ruko Royal Gading Square, Selasa (25/8/2020). (Muhammad Radityo Priyasmoro)
Reka ulang adegan penembakan bos pelayaran di Ruko Royal Gading Square, Selasa (25/8/2020). (Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi melakukan 44 reka ulang adegan penembakan bos pelayaran di Ruko Royal Gading Square, pada 13 Agustus 2020. Pantauan Liputan6.com, reka adegan memperlihatkan detik-detik pelaku menghabisi nyawa korban dengan lima kali tembakan.

"Coba peragakan gimana Anda menembak korban," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di lokasi, Selasa (25/8/2020).

Pelaku yang memegang pistol asli dengan peluru hampa itu langsung membuat lima kali tembakan ke arah bos pelayaran yang berdiri di depan ruko.

"Ini peluru hampa jangan kaget," ujar Jean memperingati jurnalis dan warga yang berada di sekitar lokasi perkara.

"Dor dor dor dor dor," tembak pelaku lima kali disertai desing peluru hampa dalam kasus penembakan bos pelayaran tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

12 Tersangka 3 Peran

FOTO: Polisi Bekuk 12 Tersangka Pembunuhan Pengusaha Pelayaran
Para tersangka kasus pembunuhan pengusaha pelayaran Sugianto (51) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020). Pembunuhan Sugianto didalangi oleh NL, karyawati di perusahaan korban yang merasa sakit hati dan sering dilecehkan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Polisi merinci, dari hasil reka ulang, ada tiga peran yang dibagi 12 pelaku. Pertama, mastermind atau penggagas. Kedua, pendukung, dan ketiga eksekutor.

Jean mengatakan, peran pertama dipegang oleh NL dan MM. Peran kedua, dipegang oleh SY, AJ, S, MRSP, TH, DW, R. Mereka berperan membawa dan mengantar senjata dan mempersiapkan dengan sejumlah rapat.

"Kemudian peran ketiga, eksekutor di lapangan, ada dua orang, pertama DM yang eksekusi korban dengan senjata api lalu RS sebagai joki motor yang memboncengi DM usai melaukan aksi," jelas Jean.

Akibat perbuatan 12 tersangka, polisi mejeratnya dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP, sub Pasal 338, dan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun penjara.

Insiden ini memicu perhatian publik, sebab saat kejadian rekaman kamera CCTV di lokasi tersebar ke media sosial dan viral. Terdapat lima kali tembakan terekam dalam video itu, di mana korban tanpa perlawanan langsung meregang nyawa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya