Liputan6.com, Jakarta Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkap ada motif baru diungkap pelaku NL saat membunuh bosnya yang berinisial S di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Selain rasa sakit hati karena sering dimarahi saat bekerja dan ajakan berhubungan intim yang selalu ditolak, S mengancam NL dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan dan pengurusan pajak yang tak tertib," ujar Jean usai reka adegan perkara di Ruko Royal Gading Square, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020).
"Kekhawatiran (ancaman) tersebut mengakibatkan NL akhirnya menyewa aktor lapangan (untuk mengesekusi S)," imbuh Jean.
Advertisement
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, motif penggelapan uang perusahaan dan ketidaktertiban bayar pajak masih didalami lebih lanjut.
Dia meminta kepada para pihak yang merasa ada sangkutan mengenai hal ini bisa melaporkan kepada kepolisian.
Sebab, menurut keterangan pegawai lain, pembayaran pajak perusahaan diurus oleh NL tanpa campur tangan pegawai lain.
"Kami buka dari mulai rekening perusahaan dan konteksnya adalah harus ada kerugian. Kami menunggu dari pihak korban, pihak perusahaan, pihak ahli waris apabila ditemukannya adanya alat bukti terkait penggelapan uang perusahaan atau penggelapan pajak kami akan siap menerima laporannya," Wirdhanto menandasi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tewas dengan 5 Tembakan
Diketahui, Sugianto alias S, menjadi korban pembunuhan sadis dengan lima kali tembakan oleh orang tak dikenal di depan kantornya, Ruko Royal Gading Square, Jakarta Utara. Insiden ini memicu perhatian publik, sebab saat kejadian rekaman kamera CCTV di lokasi tersebar viral ke media sosial.
Penyelidikan polisi mengungkap 12 tersangka yang turut berperan dalam pembunuhan berencana ini. Salah satu di antaranya, NL, seorang karyawati dari S dan diketahui sebagai otak pelaku kejahatan.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis, pasal 340 KUHP, sub pasal 338, dan UU Darurat RO nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement