MA: Tidak Sembarangan Keluarkan Fatwa, Termasuk Soal Djoko Tjandra

Kejagung telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan fatwa MA.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Agu 2020, 17:25 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2020, 17:20 WIB
20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan, pihaknya tak sembarangan mengeluarkan fatwa. Hal ini dikatakan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan fatwa dari Djoko Tjandra agar terbebas dari eksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).

"MA tidak sembarangan mengeluarkan apakah itu namanya fatwa, ataukah pendapat hukum," ujar Andi saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).

Andi menegaskan, MA memang memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum. Namun Andi menegaskan, tak pernah ada permintaan fatwa dari pihak mana pun terkait kasus yang melibatkan Djoko Tjandra.

"Perlu diketahui, kendati MA berwenang memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak, tetapi hanya kepada Lembaga Tinggi Negara. Jadi tentu ada surat permintaan resmi dari lembaga atau instansi yang berkepentingan kepada MA," kata Andi.

"Tegasnya, kami tidak pernah menerima surat permintaan fatwa dari siapapun terkait perkara Djoko Tjandra," Andi menambahkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tersangka Suap Pengurusan Fatwa MA

FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (rompi oranye) dikawal petugas usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Djoko Sugiarto Tjandra sebagai tersangka kasus korupsi baru. Namun, kasus ini masih terkait dengan upaya terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali itu lolos dari jerat hukum.

"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST. Pasal kami sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor nomor 31 1999 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang tipikor atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagungh Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Hari menambahkan, status baru terhadap Djoko Tjandra ditetapkan penyidik kejaksaan usai mendalami perannya dalam dua hari terakhir terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung.

"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," beber Hari soal Djoko Tjandra.

Hari merinci, kepengurusan fatwa MA oleh JST dilakukan pada periode November 2019 hingga Januari 2020. Djoko diduga mencoba memberikan hadiah atau janji kepada pihak kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Namun, Hari belum mengungkap apakah ada keterlibatan orang dalam MA pada kasus ini. Pendalaman hal terkait masih dilakukan penyidik dan siap diungkap pada perkembangan selanjutnya.

"Itu masih didalami oleh penyidik," Hari menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya