Mendikbud Nadiem Jamin Tak Ada DO bagi Mahasiswa yang Tak Mampu Bayar UKT

Kemendikbud merealokasi anggaran Rp 1 triliun untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) atau biaya semesteran.

oleh Yopi Makdori diperbarui 27 Agu 2020, 20:23 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2020, 20:23 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperkenalkan konsep Kampus Merdeka.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperkenalkan konsep Kampus Merdeka. (Foto: Kemendikbud)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan, bahwa tak akan ada DO atau drop out bagi mahasiswa yang tak bisa bayar uang kuliah tunggal (UKT) pada semester ini.

"Untuk perguruan tinggi negeri, saya dan jajaran saya di Kemendikbud akan memastikan bahwa tidak akan yang DO atau drop out disebabkan karena ketidakmampuan membayar UKT di semester ini. Itu adalah komitmen kami," kata Nadiem dalam RDP Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Bukan hanya itu, Nadiem juga menjamin mahasiswa utamanya di perguruan tinggi swasta untuk bisa membayar UKT lewat paket bantuan UKT atau uang biaya semesteran.

"Kami merealokasi sekitar Rp 1 triliun untuk bantuan UKT mahasiswa, terutama yang di swasta," ungkap Mendikbud.

Ada sebanyak 410 ribu mahasiswa di seluruh Indonesia yang akan menerima bantuan UKT tersebut.

Pihak kampus pun tak perlu khawatir jika ingin merelaksasi pembayaran UKT bagi mahasiswa. Pasalnya Mendikbud telah mengeluarkan payung hukum tentang hal itu.

"Di saat yang sama kita bantu UKT itu, kita mengeluarkan revisi Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Dan di sinilah yang kami tetapkan semua kerangka hukum dan mandat untuk semua PTN kita untuk melakukan pencicilan, penggratisan bagaimana melakukan penundaan pembayaran dan lain-lain," kata Nadiem.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Jawab Kekhawatiran Rektor

Nadiem menyatakan, Permendikbud tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran para rektor. 

"Jadi kerangka hukum yang kemarin banyak sekali. Bapak ibu rektor bilang saya ingin melakukan hal ini tapi mana ketentuan hukumnya supaya kami aman. Kami merespons langsung dan mengeluarkan Permendikbud Nomor 25 tersebut," jelas Mendikbud.

Dengan berbagai macam langkah tersebut, Nadiem mengaku pihaknya memastikan para mahasiswa tak terancam DO saat masa pandemi hanya karena faktor ekonomi.

"Dan itulah kenapa kita keluarkan Permendikbud tersebut untuk memberi kepastian hukum bagi para rektor dan juga komitmen kami akan mendukung para universitas itu jika dibutuhkan," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya