Polri Periksa 4 Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Mereka adalah Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Agu 2020, 09:50 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2020, 09:49 WIB
FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Djoko Tjandra Ditangkap: Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra digiring masuk kedalam mobil usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Thandra. Mereka adalah Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.

"Para tersangka diperiksa sebagai saksi tersangka yang lain," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jumat (28/8/2020).

Menurut Awi, keempat tersangka akan diperiksa terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sementara sebelumnya, telah dilakukan rekonstruksi atas perkara tersebut.

"Jam 10.00 WIB," kata Awi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Rekonstruksi dilakukan di lobi Gedung TNCC Mabes Polri dan Kantor Divhubinter, Kamis, (27/8/2020).

"Terkait perkembangan kasus red notice Djoko Soegiarto Tjandra (JST) pada pagi ini sampai sore pukul 16.00 WIB penyidik melakukan rekonstruksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

Awi mengatakan, rekonstruksi melibatkan tiga orang tersangka. Salah satunya eks Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte, serta lima orang saksi. "Mereka hadir di rekonstruksi," ucap dia.

Sementara itu, Penasihat Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti mengapresiasi penyidik Polri yang telah menuntaskan rekonstruksi kasus red notice Djoko Tjandra yang melibatkan kliennya dengan lancar, meski Putri mengaku ada sedikit emosi.

"Agak meluap sedikit (emosi) tapi semua bisa terkendali dengan baik," ujar dia.

Putri menerangkan, rekonstruksi menjawab yang selama ini dituduhkan ke kliennya tidak berdasar. Putri menyebut antara keterangan saksi dengan barang bukti tidak selaras.

"Berdasarkan CCTV di lantai satu gedung TNCC lobi utama, semuanya tidak ada kaitannya dengan bapak Jenderal Napoleon Bonaparte. Itu yang harus saya tegaskan di sini. Kemudian dalam rekon telah terbantahkan karena Jenderal Napoleon tidak pernah ada tepat waktu di saat kejadian itu. Bapak Napoleon sedang ada kegiatan di luar," papar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Terima Uang

Penasihat lain Gunawan Raka menambahkan, Irjen Jenderal Napoleon Bonaparte secara tegas menyampaikan tidak pernah menerima uang atau barang baik itu dari Tomi Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko S Tjandra.

"Ini penjelasan resmi dari bapak Jendral Napoleon Bonaparte," ucap dia.

Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Penyidik juga menetapkan Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi penerima suap.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya