Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking. Keputusan diambil melalui Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK pada Senin, 31 Agustus 2020.
"Terdapat beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan LPSK dalam mengambil keputusan," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Hasto menyebut, permohonan perlindungan yang diajukan Anita Kolopaking tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Advertisement
"Status tersangka yang disandang oleh AK juga menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi keputusan dalam menolak permohonan, sehingga LPSK beranggapan tidak ada dasar untuk memberikan perlindungan kepadanya," kata Hasto.
Selain itu, terdapat informasi atau data lainnya yang tidak sepenuhnya disampaikan Anita kepada LPSK. Menurut dia, keputusan LPSK untuk menolak melindungi Anita Kolopaking sudah berdasarkan analisis dan data yang dimiliki.
"Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung" kata Hasto.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rekomendasi LPSK
Selain itu, LPSK mengeluarkan rekomendasi terkait penangan kasus Anita Kolopaking. Antara lain meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk profesional dan proporsional dalam menangani kasus terkait Djoko Tjandra.
Kemudian, LPSK juga meminta penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan untuk mendorong perlindungan bagi saksi dan saksi pelaku (JC) ke LPSK.
Menurut Hasto, pihaknya tidak menutup pintu bila ke depannya terdapat perkembangan-perkembangan dalam penanganan perkara yang terkait dengan skandal Doko Tjandra.
”Sebelumnya kami telah memberikan gambaran kepada AK mengenai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus dan pelaku lain yang memiliki kedudukan atau peran yang lebih besar” ujar Hasto.
Hasto berharap agar penegak hukum yang menuntaskan perkara Djoko Tjandra dapat bersinergi memberikan perlindungan kepada saksi-saksi kunci agar berkontribusi dalam pengungkapan perkara pidana.
”Tentunya diperlukan kebijakan yang bisa meyakinkan publik agar semua orang yang terlibat dan memberikan kesaksian bisa menyampaikannya secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau intimidasi” kata Hasto.
Sebagai informasi, LPSK menerima surat permohonan perlindungan tertanggal 29 Juli 2020 dari Anita Kolopaking.
Pada saat itu, yang bersangkutan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK berstatus sebagai saksi pada perkara yang menyeret Brigjen Pol Prasetijo Utomo, yang dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Belakangan, Bareskrim Polri menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka pada 8 Agustus 2020.
Advertisement