Polri Gelar Operasi Mantap Praja Amankan Pilkada Serentak 2020

Ia menungkapkan, anggota Polri telah melakukan latihan Pra Operasi Mantap Praja 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Sep 2020, 19:15 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2020, 19:15 WIB
20161103-Ribuan Pasukan TNI dan Polri Ikuti Apel di Silang Monas-Jakarta
Pasukan gabungan TNI dan Polri menggelar apel kesiapsiagaan pengamanan tahap kampanye Pilkada Serentak 2017 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (2/11). Apel pasukan dipimpin inspektur upacara Panglima TNI dan Kapolri (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) dengan nomor STR/387/VI/OPS.1.3./2020 tanggal 30 Juni 2020. STR itu dikeluarkan terkait rencana dimulainya Operasi Mantap Praja 2020 yang terhitung sejak 3 September 2020.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, sesuai dengan tahapan Pilkada Serentak, pada 4 September 2020 nanti merupakan tahap pendaftaran para calon.

"Tentunya dalam hal ini Polri khususnya Polda dan Polres jajaran sudah menyiapkan diri demi suksesnya dan kelancaran pengamanan Pilkada Serentak 2020," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020).

Ia menungkapkan, anggota Polri telah melakukan latihan Pra Operasi Mantap Praja 2020. Hal ini dilakukan, karena pada Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19 dan berbeda pada tahun sebelumnya.

"Bapak Kapolri juga telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk selalu siap menghadapi situasi apa pun dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020," ungkapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Standar Pelibatan

Dalam hal ini, Polri telah memiliki standar pelibatan kekuatan PAM (Pengamanan) Pilkada Serentak 2020:

1. Tahap pendaftaran Paslon: minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi

2. Tahap penetapan, undian no urut dan deklarasi: minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi

3. Tahap kampanye: minimal penugasan 1/2 kekuatan operasi

4. Tahap masa tenang: minimal penugasan 1/5 kekuatan operasi

5. Tahap pemungutan suara: minimal penugasan 2/3 kekuatan operasi

6. Tahap penghitungan suara: minimal penugasan 1/6 kekuatan operasi

7. Tahap penetapan calon terpilih : minimal penugasan 1/3 kuat operasi

8. Tahap pengajuan PHPU: minimal penugasan 1/6 kekuatan operasi

9. Tahap pelantikan: minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi

"Seluruh perkuatan yang dilibatkan dalam tiap tahapan disesuaikan dengan tingkat kerawanan dan kebutuhan dari masing-masing wilayah, serta menghindari sikap under estimate dalam menghadapi kerawanan," tutup Awi.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya