Polisi Sebut Tersangka Korupsi di Bali Bunuh Diri Pakai Senpi Ilegal

Polisi masih mendalami dari mana asal senpi dan bagaimana tersangka bisa mendapatkan senjata tersebut.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 02 Sep 2020, 10:04 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2020, 03:30 WIB
Penembakan Senjata Api
Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus bunuh diri yang dilakukan mantan Kepala BPN Denpasar dan BPN Badung, Tri Nugraha di toilet Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan menduga, senjata api (senpi) yang digunakan tersangka korupsi itu bunuh diri adalah ilegal atau tidak terdaftar.

"Kita lagi dalami. Yang jelas informasinya kita sudah dapat informasi bahwa senjata itu diduga tidak terdaftar atau ilegal. Itu Revolver Turki, bukan seperti senjata organik kita, kalibernya 9 mm," kata Jansen saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).

Jansen menyatakan, saat ini kepolisian masih mendalami status kepemilikan dan asal senjata api tersebut.

"Ini masih didalami dari mana asalnya, kenapa bisa ada sama yang bersangkutan ini. Karena senjata itu tak terdaftar, otomatis tidak ada izin kepemilikan," katanya.

Kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengautopsi jenazah Tri Nugraha. Hasil autopsi menunjukkan, kematian korban akibat adanya luka tembakan di dada sebelah kiri.

Sejumlah petugas mulai dari tim identifikasi, tim laboratorium forensik, dan tim penyidik dari Polda Bali dan Polresta Denpasar diterjunkan dalam kasus dugaan bunuh diri tersangka korupsi ini.

"Tentu pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan terkait keberadaan (senpi) kok bisa ada pada yang bersangkutan. Sudah ada beberapa yang diperiksa," tutur Jansen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tersangka Gratifikasi dan TPPU Bunuh Diri

Bunuh Diri Tembak Kepalanya
Ilustrasi Bunuh Diri (iStockphoto)

Sebelumnya, Tri Nugraha yang sempat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana asal yaitu Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.

Tersangka diduga bunuh diri di toilet Kantor Kejati Bali pada Senin (31/8/2020) sekitar 19.40 Wita. Saat itu, Tri Nugraha akan diproses penahanan dari Kejati Bali menuju Lapas Kerobokan.

Menurut keterangan Wakajati Bali, Asep Maryono, saat itu diduga Tri Nugraha menembakkan senjata api ke arah dada kirinya saat berada di dalam toilet.


Kontak Bantuan

Ilustrasi telepon
Ilustrasi telepon (iStock)

Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit.

Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.

Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku  

Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.

Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemenkes.go.id.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya