4 Fakta Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Jaksa Pinangki

Andi Irfan disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait adanya percobaan atau permufakatan jahat dalam gratifikasi yang diduga dilakukan oleh jaksa Pinangki.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 03 Sep 2020, 12:47 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2020, 12:36 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, maka pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.

Menurut Hari, Andi Irfan disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait adanya percobaan atau permufakatan jahat dalam gratifikasi yang diduga dilakukan oleh jaksa Pinangki.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andi Irfan Jaya diisolasi di Rutan KPK Kavling C1 demi meminimalisasi penularan Covid-19.

Hal itu dilakukan sebelum nantinya Andi Irfan Jaya dimasukkan ke Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Berikut fakta-fakta terkait tersangka baru yang ditetapkan Kejagung atas kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Politikus Partai Nasdem Jadi Tersangka Baru

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, maka pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.

Menurut Hari, Andi Irfan disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait adanya percobaan atau permufakatan jahat dalam gratifikasi yang diduga dilakukan oleh jaksa Pinangki.

"Apakah nanti penyidik akan melakukan upaya paksa atau tidak silakan nanti teman-teman menunggu. Jika nanti memang dilakukan upaya paksa, maka kepada yang bersangkutan akan dilakukan penahanan. Jika tidak maka sesuai ketentuan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," jelas dia.

 

Masih Dalami Peran

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Hari menyebut, Andi Irfan merupakan rekan dari jaksa Pinangki. Untuk perannya sendiri kini penyidik masih mendalami dan memastikan lewat temuan alat bukti dan kesaksian.

"Dugaannya kan diterima oknum jaksa P, tetapi apakah diterima langsung ataukah melalui orang ketiga, makanya penyidik hari ini menetapkan satu orang lagi. perannya seperti apa? Sementara ini dugaannya adalah melalui ini (Andi Irfan) lah uang itu nyampe ke oknum jaksa sehingga diduga ada permufakatan jahat," jelas dia.

Penahanan Andi Irfan di Rutan KPK, lanjut Hari, merupakan bagian dari koordinasi Kejagung dan lembaga antirasuah tersebut. Sebagaimana perannya menjalankan fungsi pengawasan dari penyidikan itu sendiri.

"Begitu ditetapkan sebagai tersangka kemudian ada SPDP, itu kami sudah menembuskan surat itu, termasuk hari ini. Itulah awal dari koordinasi dan hari ini juga kami tempatkan tahanan itu di Rutan KPK. Itulah salah satu wujud koordinasi kami," Hari menandaskan.

 

Langsung Ditahan

Jaksa Pinangki mengenakan baju tahanan saat diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung
Tangkapan kamera CCTV menunjukkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengenakan baju tahanan saat diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung. (Sumber: MAKI)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri Irfan langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan di Rutan KPK, terhitung mulai hari ini," tutur Hari.

 

Diisolasi Mandiri sebelum Dijebloskan ke Rutan

Banner Infografis KPK Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki? (Liputan6.com/Triyasni)
Banner Infografis KPK Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki? (Liputan6.com/Triyasni)

KPK menerima penitipan penahanan pengusaha politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dalam pusaran kasus Djoko Tjandra yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Andi Irfan Jaya alias AIJ terlebih dahulu diisolasi di Rutan KPK Kavling C1 demi meminimalisasi penularan Covid-19.

"Tersangka AIJ terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 dan selanjutnya ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu, 2 September 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya