Mantan Dirut Transjakarta Donny Saragih Ditangkap Kejaksaan

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih yang menjadi buron Kejari Jakarta Pusat.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Sep 2020, 09:51 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2020, 09:43 WIB
Banner Infografis Donny Saragih Batal Jadi Dirut Transjakarta
Banner Infografis Donny Saragih Batal Jadi Dirut Transjakarta. (Foto: Dok. PT Transjakarta)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih (48) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan ini dilakukan bersama Tim Intelijen pada Kejaksaan Agung RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono membenarkan terkait penangkapan terhadap Donny Saragih tersebut.

"Iya betul," kata Hari saat dikonfirmasi Merdeka, Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

Hari menyebut, penangkapan terhadap Donny Saragih itu dilakukan di Apartemen Mediterania Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Penangkapan dilakukan pada Jumat 4 September pukul 22.35 WIB," sebut Hari.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jerat Kasus

Donny Saragih sendiri dipidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100 K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 309/PID/2018/PT.DKI tanggal 12 Oktober 2018 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 490/Pid.B/2018/PN.JKT.PST tanggal 14 Agustus 2018.

"Bahwa terdakwa sebagai karyawan PT Lorena Transport mengelabui dengan mengatakan dirinya petugas Otoritas Jasa Keuangan dengan mengeruk keuntungan sebanyak kurang lebih US$171.000 ditambah Rp 20.000.000 adalah merupakan penipuan identitas untuk memperoleh keuntungan," jelas putusan hakim.

"Menyatakan terpidana DASS bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan penipuan secara berlanjut' dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500."

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya