Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Reza Artamevia menyimpan 0,78 gram sabu di dalam tasnya. Barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial F.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Reza Artamevia membeli satu paket sabu dengan harga Rp 1,2 juta.
Baca Juga
"Dia beli satu paket Rp 1,2 juta," kata dia di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Advertisement
Kepada polisi, Reza Artamevia mengaku sering memesan sabu melalui si F. Terakhir kali, Yusri menyebut pada Jumat 4 September 2020.
"Pada saat kita amankan, dia (RA) baru saja membeli sabu-sabu," ujar dia.
Reza Artamevia ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu restoran, Jalan Raya Jatinegara, Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, 4 September 2020 sekira pukul 16.00 WIB. Dalam penangkapan itu, turut disita satu paket sabu dari dalam tas milik Reza Artamevia.
Yusri menyebut, penyidik turut diamankan dua orang lain yang saat itu sedang bersama Reza Artamevia. Dari hasil pemeriksaan, urine kedua orang negatif mengonsumsi narkoba sehingga saat ini masih berstatus saksi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Reza Artamevia Minta Maaf kepada Anak dan Orangtua
Penyanyi Reza Artamevia ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dia pun meminta maaf atas perbuatannya tersebut. Hal ini disampaikan Reza di Polda Metro Jaya, Minggu (9/6/2020).
"Saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohanan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak, orangtua, kerabat, dan seluruh orang yang membantu dalam perjalanan karir saya. Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang sudah saya perbuat," kata dia.
Reza Artamevia berharap, masyarakat tak ada yang meniru perbuatannya. Dirinya mengaku akan mengambil hikmah dari kasus ini.
"Semoga tidak dicontoh oleh siapapun juga dan ini menjadi pelajaran buat saya khususnya. Mohon maaf lahir batin untuk semua pihak," tukas dia.
Advertisement