Dalami Laporan Peretasan Tempo, Polisi Periksa Keamanan Sistem Laman

Penyidik telah memintai keterangan Chief Editor Tempo.co, Setri Yasra serta dua saksi yang tercantum dalam laporan polisi dugaan peretasan tersebut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Sep 2020, 12:21 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2020, 12:21 WIB
Hacker
Kawasan Asia Tenggara mulai menjadi pemain ekonomi skala besar sehingga memicu para hacker untuk melakukan penyerangan siber. (Doc: iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menelaah laporan polisi terkait dugaan peretasan situs berita online yang dibuat oleh Pemimpin Redaksi Tirto.id, Atmaji Sapto Anggoro dan Chief Editor Tempo.co, Setri Yasra.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan perkembangan penyelidikan dugaan peretasan situs Tempo.

Penyidik telah memintai keterangan Chief Editor Tempo.co, Setri Yasra serta dua saksi yang tercantum dalam laporan polisi dugaan peretasan tersebut.

"Total saksi yang sudah kita undang untuk dimintai klarifkasikasi ada tiga orang. Di antaranya pelapornya sendiri, dan dua saksi WR dan H," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (7/9/2020).

Yusri mengatakan, penyidik sedang mempelajari cara Tempo dalam mengamankan situsnya. Dia menyampaikan, Tempo telah menyerahkan data-data yang berhubungan keamanan sistem pada 4 September 2020.

"Sekarang penyidik sedang menganalisanya," ujar Yusri.

Dia memastikan perkara dugaan peretasan ini terus diproses oleh penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Nanti kalau sudah lengkap semuanya kita akan minta keterangan saksi ahli, baru kita gelar perkara," lanjut Yusri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Laporan Tirto

Dugaan peretasan situs Tirto.id juga masih pada tahap pemeriksaan sejumlah saksi. Adapun saksi yang sudah dimintai keterangan ada tiga orang. Salah satunya adalah Pemimpin Redaksi Tirto.id, Atmaji Sapto Anggoro.

"Kita sudah memeriska saudara AS pelapornya, kemudian saksi-saksinya HP dan B," ujar dia.

Yusri mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi berinisial NW.

"Kita undang untuk klarifikasi, mudahan-mudahan cepat bisa hadir," terang dia.

Menurut dia, setelah semuanya dirasa cukup, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukkan kasus layak atau tidaknya naik ke tahap selanjutnya.

"Ketika memenuhi unsur baru kita naikkan ke tingkat penyidikan," tandas Yusri.

 

Laporan Tirto dan Tempo

Sebelumnya, Tempo.co dan Tirto.id, Selasa, 25 Agustus 2020 melaporkan kasus dugaan peretasan situsnya ke Polda Metro Jaya.

Pemimpin Redaksi Tirto.id, Atmaji Sapto Anggoro menyampaikan, aduannya ke Polda Metro Jaya telah terdaftar dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

"Sebagaimana orang yang rumahnya dibobol oleh maling, saya merasa Tirto.id yang tercatat adalah milik saya, telah diobrak-abrik oleh maling," tutur Sapto dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Menurut dia, ada upaya peretasan akun email editor Tirto.id, yang kemudian masuk ke sistem manajemen konten dan menghapus 7 artikel Tirto.id. Termasuk artikel yang kritis tentang klaim obat Covid-19.

Sementara, Pelaporan Tempo.co dilakukan oleh Chief Editor Tempo.co, Setri Yasra, dengan aduan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Dia melaporkan, situs Tempo.co tidak bisa diakses sejak pukul 00.00 WIB, 21 Agustus 2020 dan kemudian peretas merusak tampilan halaman Tempo.co dan muncul tulisan "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."

Kuasa hukum kedua media tersebut, Ade Wahyudin mengatakan, pelaporan ini menjadi langkah awal dalam upaya mengungkap pelaku peretasan dan menegakkan hukum demi melindungi kebebasan pers di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya