2 Pegawai Positif Covid-19, Gedung DPRD Kota Depok Tutup Selama 2 Pekan

Dalam upaya mengendalikan penularan COVID-19, Pemerintah Kota Depok sudah menjalankan pembatasan aktivitas warga.

oleh Muhammad Ali diperbarui 07 Sep 2020, 14:51 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2020, 14:51 WIB
FOTO: Antisipasi Penyebaran COVID-19, RSUI Gelar Swab Test Massal
Petugas medis mengenakan alat pelindung diri (APD) saat swab test massal di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Depok, Jawa Barat, Selasa (2/6/2020). Swab test massal untuk mengantisipasi penyebaran virus corona COVID-19 ini dapat memeriksa 180 orang per hari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat, menutup sementara Gedung DPRD setempat selama sepekan setelah dua pegawainya dikonfirmasi tertular virus corona tipe baru.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, para pegawai dan anggota DPRD akan bekerja dari rumah selama gedung DPRD ditutup.

"Kantor DPRD Depok segera didisinfeksi dan yang kontak erat akan di-swab PCR untuk mengetahui positif atau tidaknya tertular COVID-19," kata Dadang di Depok, Senin (7/9/2020).

"Saat ini Dinkes dibantu Sekretariat DPRD sedang melakukan tracing (pelacakan) kasus, terutama yang kontak erat dengan kasus terkonfirmasi positif," kata Dadang yang dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Kantor Sekretariat Daerah dan Kantor Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Keluarga di kompleks Balai Kota Depok serta Kantor Kecamatan Sukmajaya juga ditutup sementara setelah adanya penemuan kasus penularan COVID-19 pada pegawainya.

Dadang menjelaskan, dalam upaya mengendalikan penularan COVID-19, Pemerintah Kota Depok sudah menjalankan pembatasan aktivitas warga.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Aktivitas Warga Dibatasi

Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan 31 Agustus 2020 mengenai peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kota Depok, aktivitas warga di luar rumah dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Selain itu, jam operasional toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal dibatasi sampai pukul 18.00 WIB dan operasi layanan pesan antar dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Pemerintah Kota Depok juga membatasi acara-acara yang mengumpulkan orang banyak seperti pertemuan komunitas dan resepsi pernikahan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya