Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka penipuan sindikat internasional terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19 senilai Rp 58,8 miliar.
"Total sejauh ini ada tiga orang sudah ditangkap, yaitu SB, R dan TP. Sedangkan satu orang lagi yaitu warga negara Asing (WNA) berinisial DM masih dalam pengejaran," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Baca Juga
Listyo menjelaskan, kasus bermula saat sebuah perusahaan asal Italia bernama Althea Italy hendak membeli alat kesehatan berupa ventilator dan alat monitor untuk pasien Covid-19 dari perusahaan asal China yaitu Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.
Advertisement
"Mereka melakukan kontrak jual beli, dengan melakukan transfer pembayaran sebanyak tiga kali mulai dari Maret hingga Mei 2020 melalui Bank of China," jelas jenderal bintang tiga ini.
Namun di tengah transaksi, muncul seseorang mengaku General Manager dari perusahaan China tersebut yang menginformasikan adanya perubahan rekening ke salah satu bank di Indonesia.
"Alasannya, ada masalah pembayaran sehingga atas pesan yang masuk dari email tersebut, rekening untuk pembayaran diubah menggunakan bank di Indonesia," jelas Listyo.
Saat disadari email tersebut adalah palsu, Interpol Indonesia mendapatkan informasi dugaan tindak pidana penipuan ini dari Interpol Italia.
"Kami teruskan laporan ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil penelusuran, kami menduga ada tindak pidana dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (Business Email Compromise) perusahaan Althea Italy," ungkap Listyo.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sita Uang Rp 56 Miliar
Penyidik Bareskrim Polri langsung bergerak dan berhasil menangkap ketiga pelaku di tempat berbeda, yakni Jakarta, Padang, dan Bogor.
Dalam penangkapan itu, polsi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 56 miliar, 2 unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera, serta dokumen perusahaan setara Rp 2 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Advertisement