Aktivis Sebut Kasus Munir Bisa Kedaluwarsa Jika Tak Segera Dilanjutkan

Para aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) meminta kasus kematian Munir Said Thalib diungkap dalam waktu dekat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Sep 2020, 01:17 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2020, 01:17 WIB
Mural Mengenang Munir
Pengendara melintas di sisi mural bergambar aktivis HAM, Munir di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (7/9/2020). 7 September, 16 tahun lalu, pejuang kemanusiaan Munir Said Thalib meninggal dunia setelah diracun dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Para aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) meminta kasus kematian Munir Said Thalib diungkap dalam waktu dekat.

Salah satu aktivis yang tergabung dalam KASUM, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, jika dalam dua tahun kasus Munir tak diungkap dengan gamblang, maka ada kemungkinan kasus itu akan ditutup.

"Yang jadi persoalan adalah 2 tahun lagi atau di 2022 atau setelah 18 tahun kematian Cak Munir kasus ini bisa jadi akan ditutup, kenapa? Karena ada ketentuan kedaluwarsa," ujar Arif dalam webinar, Senin (7/9/2020).

Menurut dia, jika kasus tersebut ditutup demi hukum, sama saja seperti membebaskan otak di balik meninggalnya Munir. Menurutnya, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan HAM.

"Untuk kasus Cak Munir bisa jadi akan ditutup kasusnya dan para pelaku yang menjadi otak bisa mendapatkan kebebasan sedemikian mudah," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Hukum Internasional

Mural Mengenang Munir
Pengendara melintas di sisi mural bergambar aktivis HAM, Munir di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (7/9/2020). 7 September, 16 tahun lalu, pejuang kemanusiaan Munir Said Thalib meninggal dunia setelah diracun dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid yang juga tergabung dalam KASUM sependapat dengan pernyataan Arif.

Menurut dia, kasus Munir sejatinya bisa ditegakkan dengan menggunakan hukum Internasional, bukan hanya hukum pidana nasional.

"Ketentuan kedaluwarsa tidak akan bisa dilakukan jika menggunakan hukum pidana Internasional, atau bisa dibilang kalau kasus ini digolongkan extra ordinary crime," kata Usman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya