Kejagung: Jaksa Pinangki-Anita Kolopaking Mufakat Yakinkan Djoko Tjandra untuk Keluar Uang

Salah satunya yakni dengan cara mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA).

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Sep 2020, 05:15 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2020, 05:15 WIB
FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (rompi oranye) dikawal petugas usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) mufakat dengan Anita Kolopaking untuk mendapatkan uang dari Djoko Tjandra. Salah satunya yakni dengan cara mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Bermufakat nih kalau seandainya mengurus Fatwa (MA) sekian gitu kira-kira," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).

Terkait aliran uang Pinangki sendiri masih didalami oleh penyidik. Hal ini saat ditanyakan berapa uang yang diterima oleh Andi Irfan Jaya (AIJ) dari Pinangki untuk mengurus Fatwa MA.

"Kalau mengenai aliran uang kita masih dalami untuk kepastiannya. Karena kan dia perlu kepastian, Andi Irfan kan ditahan belum diperiksa juga nih. Karena ada isolasi selama 2 Minggu, khawatir juga," ujarnya.

"Saat ini fakta hukum masih dikuasai oleh Pinangki. Itu karena inikan uang muka, uang muka ribut akhirnya enggak jadi, beralih ke PK dengan Anita," sambungnya.

Lalu, terkait uang muka yang telah diterima oleh Pinangki untuk mengurus Fatwa MA tersebut salah satunya digunakan untuk membeli mobil BMW SUV X5.

"Hanya itu (uang Rp 500 juta ke Anita) Sisanya kan dikejar penyidik, oh beli BMW, bayar biaya perawatan sewa apartemen sebulan Rp 75 juta apa," sebutnya.

Ternyata, Pinangki telah menjual sejumlah nama untuk mendapatkan uang dari Djoko Tjandra dengan dalih pengurusan Fatwa MA. Hal ini saat Febrie ditanyakan soal dugaan keterlibatan oknum hakim dalam mengurus Fatwa MA Djoko Tjandra.

"Belum, makanya saya bilang tadi kalau sangkaan mufakat itu belum tentu orang yang mau disuap itu tahu mufakat. Kecuali percobaan. Percobaan kan ada perbuatan persiapan, ya kan. Kalau ini kan mufakat ibaratnya orang untuk meyakinkan menjual nama seseorang," jelasnya.

"Nah inikan yang jelas dia bilang kan fatwa, yang dijual kan fatwa ini ada dimana. Nah ini yang dirundingkan, sehingga Djoko Tjandra keluar uang," sambungnya.

Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan apakah penyidik akan memeriksa nama-nama yang dijual oleh Pinangki atau tidak.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dibuka di Persidangan

Anita kolopaking
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Vidio.com)

Untuk membuktikan nama-nama yang dijual oleh Pinangki terhadap Djoko Tjandra, hal ini akan dibuka dalam persidangan nanti.

"Peristiwa ini seperti itu, menjual nama-nama yang nanti kita buka di dakwaan lah ini, ini, ini," ucapnya.

Hingga sampai saat ini, pihaknya mengaku belum menemukan aktor intelektual dalam kasus Gratifikasi tersebut atau yang bertemu dengan Djoko Tjandra. Karena, saat ini penyidik baru mendapatkan jika Pinangki yang langsung datang ke Djoko Tjandra.

"Nah inikan makanya di perbuatan itu kan masih Pinangki. Pinangki yang datang ke Djoko Tjandra untuk menawarkan bahwa dia bisa ngurus. Djoko Tjandra yang datang ke Indonesia menyambut itu," tutupnya.

Reporter: Nur Habibie

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya