Langgar Aturan PSBB, 2 Warung Makan di Kramat Jati Disegel Petugas

Kedua pemilik warung makan tersebut telah diberikan teguran secara lisan dan tulisan, namun tidak pernah dihiraukan.

oleh Rinaldo diperbarui 09 Sep 2020, 06:06 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2020, 06:06 WIB
Anies baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup salah satu yang melanggar protokol kesehatan. (IG Anies Baswedan)

Liputan6.com, Jakarta - Dua warung makan di Jalan Mayjen Soetoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur dijatuhi sanksi segel oleh petugas. Ini dilakukan lantaran kedua warung makan tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, sebelum diberikan sanksi segel, kedua pemilik warung makan tersebut telah diberikan teguran secara lisan dan tulisan, namun tidak pernah dihiraukan.

Dengan dipasangnya stiker segel tersebut, maka kedua warung makan ini tidak boleh berjualan selama 1x24 jam. Jika nekat melanggar, maka akan diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 50 juta hingga penutupan tempat usaha.

"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar," ujarnya, Selasa (8/9/2020).

Dijelaskan Eka, dalam kegiatan ini pihaknya mengerahkan puluhan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Sosial, Sudin Perhubungan, TNI dan Polri.

"Kegiatan ini sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, operasi tertib masker (Tibmas) yang digelar petugas gabungan Satpol PP, Bhabinkamtibmas, aparatur kelurahan, FKDM, PPSU, kader PKK serta RT dan RW di wilayah Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020), berhasil menjaring 60 pelanggar.

Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Pelita mengatakan, sekitar 100 personel gabungan melakukan penertiban serentak di Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Jalan Kostrad, Kelurahan Petukangan Utara. Kemudian Jalan Damai Raya, Kelurahan Petukangan Selatan dan Kolong Tol Bintaro Permai, Jalan Bintaro Permai Raya, Kelurahan Pesanggrahan.

Dari empat lokasi itu, beber Pelita, pihaknya menjaring 23 warga tanpa masker di Jalan Swadarma Raya, sembilan pelanggar di Jalan Damai Raya.

"Pada kedua lokasi ini semua pelanggar disanksi sosial membersihan jalan," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sanksi Sosial dan Denda

Kemudian, di Jalan Kostrad petugas menertibkan 18 pelanggar. Dari jumlah ini, 17 dikenakan sanksi kerja sosial dan satu denda administrasi. Lalu 10 pelangar yang terjaring di kolong tol Bintaro Permai, sembilan disanksi kerja sosial dan satu denda administrasi.

"Kami harapkan masyarakat semakin sadar untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.

Sementara, pada saat yang sama, sebanyak 66 pelanggar aturan PSBB transisi di Jalan Satu Maret, RW 13, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat juga diberikan sanksi kerja sosial dan administrasi.

Lurah Pegadungan, Adith Pratama mengatakan, para pelanggar ini terjaring dalam razia tertib masker. Rinciannya, 42 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan atau fasilitas umum dan 24 pelanggar diberikan sanksi administrasi.

"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar," tuturnya, Senin (7/9/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya