Dinkes DKI: Rumah Sakit Penuh Jika Tak Ada Penambahan Tempat Tidur

Pemprov DKI Jakarta telah menerima sebanyak 1.174 relawan tenaga kesehatan yang meliputi Dokter Paru, Dokter Penyakit Dalam, Anastesi, Dokter Anak, Spesialis Obgyn, hingga Penyuluh Kesehatan.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Sep 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2020, 16:53 WIB
Tim Medis Swab Tes Pegawai Kecamatan
Petugas medis mengambil sampel lendir saat tes usap (swab test) pegawai kecamatan Sawah Besar, Jakarta, Selasa (18/8/2020). Tes swab yang dilakukan terhadap seluruh pegawai kecamatan Sawah Besar itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, rumah sakit (RS) tidak dapat menampung pasien Covid-19 bila tidak ada penambahan tempat tidur hingga Desember 2020.

Dia menyatakan, pihaknya telah mendata pasien Covid-19 berdasarkan gejala yang dialaminya. Sebanyak 37 persen pasien membutuhkan perawatan di RS.

"Kita polarisasi angka tadi sehingga kita mempunyai gambaran berapa jumlah kasus sampai Desember. Dengan pola di DKI, kita sudah hitung angka kesembuhan dan case fatalitynya. Ternyata memang benar kalau tanpa intervensi apa-apa, enggak cukup," kata Widyastuti video di YouTube Lapor Covid-19, Rabu (9/9/2020).

Selain itu dia juga menambahkan para tenaga kesehatan untuk sejumlah fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI ataupun milik swasta yang ikut bergabung dalam penanganan Covida-19.

Lanjut Widyastuti, Pemprov DKI Jakarta telah menerima sebanyak 1.174 relawan tenaga kesehatan yang meliputi Dokter Paru, Dokter Penyakit Dalam, Anastesi, Dokter Anak, Spesialis Obgyn, hingga Penyuluh Kesehatan.

"Dari semua yang lolos itu yang baru registrasi sekitar 600-an, dari mana-mana. Ada yang dari Aceh, Papua, NTT, Sumut datang sukarela ikut bergabung untuk menguatkan kita," ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk sebanyak 13 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dikhususkan untuk melayani pasien Covid-19 saja. RSUD tersebut tersebar di lima kota administrasi di Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Covid-19.

SK tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti pada 4 September 2020.

"RSUD yang sebagaimana tercantum dalam diktum satu bertugas menyelenggarakan pelayanan Covid-19 di seluruh area pelayanan RS," demikian bunyi SK tersebut yang dikutip Liputan6.com, Senin (7/9/2020).

Selain itu 13 RSUD tersebut harus memindahkan pasien rawat inap dan jalan non Covid-19 ke RS lain yang melayani pasien non Covid-19.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Daftar RSUD Covid-19

Berikut 13 daftar RSUD khusus pelayanan Covid-19:

1. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat

2. RSUD Ciracas, Jakarta Timur

3. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan

4. RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat

5. RSUD Cempaka Putih, Jakarta Pusat

6. RSUD Sawah Besar, Jakarta Pusat

7. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara

8. RSUD Pademangan, Jakarta Utara.

9. RSUD Kalideres, Jakarta Barat

10. RSUD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

11. RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

12. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan

13. RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya