Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal ditetapkan. Keputusan itu berdasarkan tiga data.
"Dari 3 data ini, angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian ICU khusus Covid, menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Anies mengatakan tengah terjadi tren kenaikan kasus COVID-19 di Jakarta. Dia mengatakan saat ini ketersediaan tempat tidur isolasi sebanyak 4.800-an bisa penuh jika kondisi tidak berubah. Kondisi serupa terjadi pada keterpakaian ruang ICU khusus pasien COVID-19. Dia memprediksi pada tengah bulan nanti ruang ICU untuk pasien COVID-19 akan penuh.
Advertisement
"Situasi (kapasitas ICU di Jakarta) tidak lebih baik. Kapasitas ICU kita ada 528 tempat tidur. Bila tren naik terus, 15 September akan penuh. Kita tingkatkan 20%, dan itu akan mulai penuh 25 September," ujar dia.
Anies memutuskan menarik rem darurat di Ibu Kota terkait penularan Corona. PSBB bakal berlaku seperti saat pertama kali diterapkan.
"Maka dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," katanya.