Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat.
Bahkan, dia menyarankan agar DKI juga menerapkan pembatasan sosial dengan lingkup lebih kecil, seperti kecamatan, untuk menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga
"Kita melihat kenaikan kasus selama 4 minggu terakhir utamanya karena zona-zona merah di kota-kota di DKI Jakarta, perlu dilakukan pembatasan yang lebih ketat. Bahkan kalau perlu dilakukannya pembatasan sosial berskala mikro," kata Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (10/9/2020).
Advertisement
Menurut dia, pembatasan sosial berskala mikro lebih efektif menekan penyebaran virus corona. Sebab, data dan informasi terkait Covid-19 lebih terperinci.
"Informasi dan datanya bisa lebih spesifik untuk daerah-daerah tertentu dengan pencatatan yang lebih baik. Sehingga penanganan kasus, termasuk testing testing dan treatment-nya juga bisa dilakukan target pada daerah-daerah yang berwarna atau zona merah," jelas Wiku.
Ā
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terapkan PSBB
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada awal pandemi virus Corona. PSBB ini mulai berlaku pada 14 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal ini mengingat terjadi lonjakan kasus baru positif Covid-19 yang penambahannya bisa menembus angka 1.000 orang dalam satu hari di Ibu Kota. Anies bahkan menilai kondisi saat ini lebih darurat dari awal wabah Covid-19 dulu.
"Daruratnya lebih darurat dari awal wabah (covid-19) dulu. Maka jangan keluar rumah, bila tidak terpaksa," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Pertimbangan lain hingga memberlakukan PSBB seperti di awal lantaran dalam sepekan terakhir angka positivity rate di Jakarta mencapai 13,2 persen. Angka tersebut menurut Anies jauh di atas ketentuan aman Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni maksimal 5 persen.
Dengan kebijakan tersebut, maka kegiatan perkantoran bakal dihentikan sementara, dan mayoritas pekerja bakal menerapkan sistem work from home (WFH). Selain itu, pemprov DKI Jakarta akan kembali melakukan pembatasan secara ketat untuk semua aktivitas warga maupun bagi para pelaku usaha.
Advertisement