Satgas Covid-19 Usul Anies Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PSBB ketat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Sep 2020, 13:45 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2020, 02:16 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito ungkap angka sembuh mencapai puncaknya pada 24 Agustus 2020 dengan jumlah 3.560 kasus saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/8/2020). (Dok Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat.

Bahkan, dia menyarankan agar DKI juga menerapkan pembatasan sosial dengan lingkup lebih kecil, seperti kecamatan, untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Kita melihat kenaikan kasus selama 4 minggu terakhir utamanya karena zona-zona merah di kota-kota di DKI Jakarta, perlu dilakukan pembatasan yang lebih ketat. Bahkan kalau perlu dilakukannya pembatasan sosial berskala mikro," kata Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, pembatasan sosial berskala mikro lebih efektif menekan penyebaran virus corona. Sebab, data dan informasi terkait Covid-19 lebih terperinci.

"Informasi dan datanya bisa lebih spesifik untuk daerah-daerah tertentu dengan pencatatan yang lebih baik. Sehingga penanganan kasus, termasuk testing testing dan treatment-nya juga bisa dilakukan target pada daerah-daerah yang berwarna atau zona merah," jelas Wiku.

Ā 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Terapkan PSBB

Anies Baswedan
Rencana pembukaan bioskop, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegaskan pelaku usaha bioskop harus patuhi protokol kesehatan saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (Dok Tim Komunikasi Publik Satgas COVID-19)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada awal pandemi virus Corona. PSBB ini mulai berlaku pada 14 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal ini mengingat terjadi lonjakan kasus baru positif Covid-19 yang penambahannya bisa menembus angka 1.000 orang dalam satu hari di Ibu Kota. Anies bahkan menilai kondisi saat ini lebih darurat dari awal wabah Covid-19 dulu.

"Daruratnya lebih darurat dari awal wabah (covid-19) dulu. Maka jangan keluar rumah, bila tidak terpaksa," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Pertimbangan lain hingga memberlakukan PSBB seperti di awal lantaran dalam sepekan terakhir angka positivity rate di Jakarta mencapai 13,2 persen. Angka tersebut menurut Anies jauh di atas ketentuan aman Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni maksimal 5 persen.

Dengan kebijakan tersebut, maka kegiatan perkantoran bakal dihentikan sementara, dan mayoritas pekerja bakal menerapkan sistem work from home (WFH). Selain itu, pemprov DKI Jakarta akan kembali melakukan pembatasan secara ketat untuk semua aktivitas warga maupun bagi para pelaku usaha.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya