Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor akan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) yang akan berakhir Jumat (11/9/2020). Hal ini menyusul terus terjadi penambahan kasus baru positif Covid-19 di Kota Bogor.
Selain itu, kebijakan perpanjangan PSBMK juga menyusul adanya rencana Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB ketat untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Kita memutuskan perpanjangan PSBMK tiga hari, dari Sabtu sampai Senin," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya, Kamis (10/9/2020).
Advertisement
Perpanjangan PSBMK selama tiga hari ini dilakukan sambil menunggu hasil rapat koordinasi antara Pemerintah DKI Jakarta dengan beberapa kementerian terkait penanganan pasien Covid-19 di Jakarta. Sebab, rumah sakit rujukan di DKI Jakarta saat ini mengalami over kapasitas pasien Covid-19.
"Kembali PSBB total, Jakarta sendiri harus dimatangkan dulu dengan pemerintah pusat, setelah itu rapat dengan kepala daerah Bodebek. Sambil menunggu itu, Kota Bogor perpanjang PSBMK," kata Bima.
Bima menyampaikan plus minus bagi warga Kota Bogor apabila Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB. Kasus penularan Covid-19 bisa ditanggulangi karena masyarakat kembali bekerja dari rumah seperti awal mula merebaknya pandemi Covid-19 di tanah air.
"Kalau PSBB total berarti WFH, yang terpaparnya berkurang. Banyak data terpapar di Jakarta. Itu nilai plusnya," terangnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pasien Covid-19 di Bogor warga Jakarta
Namun minusnya, warga Jakarta dipastikan eksodus ke daerah Bogor. Baik berwisata, kuliner ataupun sekedar mencari suasana baru di kota hujan.
"Saya minta Pak Gubernur memperjelas kalau lockdown atau WFH aturan keluar masuknya gimana. Data menunjukan mulai banyak pasien Covid-19 asal Jakarta dirawat di Bogor, karena rumah sakit di Jakarta sudah tidak nampung. Nah ini kan harus kita antisipasi," kata dia.
Diketahui, masa PSBMK akan berakhir Jumat 11 September 2020. Pada PSBMK ini Pemkot Bogor memberlakukan pembatasan jam operasional toko, rumah makan, dan mall sampai pukul 18.00 WIB, kecuali layanan antar.
Kemudian memberlakukan jam malam bagi setiap orang di tempat umum hanya sampai pukul 21.00 WIB. Setiap warga yang tidak mengenakan masker kenakan sanksi denda.
Tak hanya itu, aktivitas masyarakat di RW zona merah juga dibatasi. Selama berstatus zona merah, dilarang menggelar resepsi pernikahan maupun ibadah secara berjamaah di masjid.
Advertisement