Reza Artamevia Direhabilitasi di BNN Lido Bogor

Reza Artamevia dikirim ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido setelah permohonanan rehabilitasinya dikabulkan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Sep 2020, 16:59 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2020, 16:59 WIB
FOTO: Rilis Kasus Narkotika Reza Artamevia
Penyanyi Reza Artamevia saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Reza Artamevia ditempatkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cigombong, Bogor, Jawa Barat.

Hal Ini usai permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh pengacara Reza dikabulkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Reza Artamevia telah menemui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari tim dokter dan tim hukum.

Hasil asesmen, Reza Artamevia direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi. Saat ini, Reza telah dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi.

“Penyerahan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido telah dilaksanakan pada hari Kamis, 10 September 2020 kemarin,” kata Yusri dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).

Yusri pun meluruskan pernyataan sebelumnya yang menyebut bahwa Reza Artamevia dibawa ke Lemdikpol, Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

“Kemarin saya mengatakan di Pasar Jumat ternyata rujukannya rekomendasinya ke Lido. Surat sudah kita masukan ke BNNP untuk bisa dilakukan assesment,” ujar dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ditangkap dengan Barbuk Sabu 0,78 Gram

Sebelumnya, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus Reza Artamevia di salah satu restoran, Jalan Raya Jatinegara, Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, 4 September sekira pukul 16.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, turut disita satu paket sabu dengan berat 0,78 gram dari dalam tas milik Reza Artamevia.

Dari hasil pemeriksaan, Yusri menyampaikan, bahwa Reza Artamevia telah mengonsumsi sabu selama empat bulan terakhir.

"Hasil pemeriksaan memang RA mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar empat bulan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Yusri menerangkan, Reza Artamevia kehilangan pekerjaan selama pandemi virus corona Covid-19. Sehingga, di tengah kondisi itu, Reza mengonsumsi sabu.

"RA memang sering di rumah saja semasa pandemi Covid-19 ini. Ini kami masih mendalami terus. Biasanya memang setiap orang yang ditangkap, beberapa publik figur kita amankan, pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya