Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Tangerang Selatan memberikan hukuman kepada 20 remaja, lantaran tak menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal ini dilakukan Satpol PP Tangsel saat melakukan operasi kepatuhan di kawasan Taman Kota 2, BSD, Tangerang Selatan, Minggu (13/9/2020).
"Dari ratusan orang yang ada di hutan kota 2 ini, ada 20 orang tidak menggunakan masker," kata Kasat Pol PP Tangerang Selatan, Mursinah.
Advertisement
Menurut dia, 20 remaja tersebut dihukum, lantaran mereka rentan membawa virus Covid-19, jika tak mematuhi protokol kesehatan.
"Umumnya anak-anak usia remaja. Seperti kita tahu, mereka ini rentan menjadi carier, pembawa virus (Covid-19)," jelas Mursinah.
Adapun, puluhan remaja tersebut dihukum membersihkan taman kota.
"Kepada mereka kami berikan sanksi dengan membersihkan seluruh area taman kota selama 2 jam," kata Mursinah.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terus Dilakukan
Mursinah menegaskan, operasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangsel, ini akan terus berjalan.
Dia menjelaskan, saat ini tingkat kepatuhan warga Tangsel, terhadap protokol kesehatan baru sekitar 85 persen.
"Operasi kepatuhan ini akan terus kami lakukan. Kami menyasar pusat-pusat keramaian warga seperti pasar, tempat berolahraga, pusat belanja," tutup Mursinah.
Â
Reporter: Kirom
Sumber: Merdeka
Advertisement