Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memperbolehkan pasar atau pusat perbelanjaan dapat beroperasi ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat dimulai hari ini, Senin (14/9/2020).
Hal ini diatur oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melalui Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB Pasal 14.
Baca Juga
Dalam aturan tersebut, diminta juga dalam masa PSBB, pasar atau pusat perbelanjaan dapat mengutamakan layanan pemesanan jarak jauh, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Advertisement
Selain itu, dalam Pergub itu, Anies meminta baik pedagang di pasar ataupun pusat perbelanjaan untuk tidak menaikkan harga barang selama PSBB total dilakukan.
"Turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang," kata Anies dalam Pergub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Senin (14/9/2020).
Adapun barang yang dimaksud, yaitu bahan pangan/makanan/minuman, barang sandang, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, dan/atau logistik.
Selain itu, pasar ataupun pusat perbelanjaan juga harus tetap melaksanakan protokol kesehatan terkait Covid-19, yakni mulai dari pengecekan suhu tubuh, jaga jarak, hingga cuci tangan menggunakan sabun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penularan Perkantoran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kasus penularan Covid-19 akibat virus Corona paling banyak terjadi di perkantoran.
Hal ini disampaikan saat dia mengumumkan pemberlakukan PSBB Jakarta secara ketat untuk mengendalikan kasus Covid-19, di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
"Saat ini kita menyaksikan justru kasus terbanyak dari kejadian-kejadian yang sekarang bermunculan adalah dari perkantoran," kata Anies.
Kondisi itulah, Pemprov mengetatkan PSBB di sektor perkantoran agar Covid-19 tak menyebar masif.
"Itulah sebabnya dalam PSBB mulai 14 September ini, fokus utama kita adalah pembatasan di arena perkantoran-perkantoran," ungkap Anies.
Salah satu yang diminta Anies adalah perkantoran bisa menerapkan work from home (WFH). Meski demikian, memang ada 11 sektor yang masih boleh beroperasi.
"Ada sebelas sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara tepat dan membatasi kapasitas (karyawan) 50 persen," jelas Anies.
Advertisement