Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI meminta syuting terkait dunia hiburan ditunda selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta.
"Ya, untuk proses syuting sementara ditunda dulu selama PSBB," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya, Jakarta, Senin (14/9/2020).
Pada pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB tercantum, selama pemberlakuan PSBB, kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang harus dihentikan sementara.
Advertisement
Pasal selanjutnya merinci kegiatan sosial yang dimaksud, yaitu kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
Gubernur DKI Anies Baswedan juga telah menegaskan selama PSBB aktivitas di sektor hiburan ditunda.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sempat Diperbolehkan
Pada PSBB transisi, sektor hiburan termasuk proses syuting sempat diizinkan kembali beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020, seluruh kru ataupun artis yang terlibat kegiatan produksi film wajib menjalani tes swab 5 hari sebelum memulai syuting.
Test swab dilakukan setiap dua minggu sekali. Sedangkan kru produksi yang hadir wajib menjalankan rapid test Covid-19 minimal dua hari sebelum pelaksanaan kegiatan pengambilan gambar. Hasil tes tersebut memiliki masa berlaku dan harus di diulangi setiap dua pekan sekali.
Selain itu, para kru dan pemain film wajib menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Mulai dari penggunaan masker hingga menghindari kerumunan.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement