Liputan6.com, Jakarta Satuan pengamanan atau lebih dikenal satpam kini memiliki seragam baru yang mirip dengan baju dinas kepolisian.
Seragam yang tadinya berwarna putih dan bercelana/rok biru, kini menyesuaikan dengan baju dinas polisi yaitu berwarna cokelat. Bukan hanya baju, topi dinas satpam pun mirip dengan polisi.
Baju dinas satpam pun dirancang dengan berbagai model mulai dari seragam biasa, seragam berhijab, hingga setelan jas. Seragam tersebut juga dilengkapi dengan tanda pangkat.
Advertisement
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menerangkan, ada maksud dibalik kemiripan seragam Satpam dengan Polri.
Diantaranya diharapkan dapat terjalin kedekatan emosional antara Polri dan Satpam.
Kemudian, menumbuhkan kebanggan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.
"Juga memuliakan profesi satpam. Selanjutnya, menambah penggelaran fungsi kepolisian ditengah-tengah masyarakat," kata dia di Mabes Polri, Senin (14/9/2020).
Awi pun menjelaskan pakaian dinas satpam diatur di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa.
Disebutkan terdapat lima jenis pakaian dinas anggota satpam disertai dengan pangkatnya.
"Pakaian Dinas Harian (PDH); Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus); Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu); Pakaian Sipil Harian (PSH); Pakaian Sipil Lengkap (PSL)," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diatur Dalam Peraturan Kapolri
Menurut Awi, pemberlakuan seragam dan atribut anggota satpam sebelumnya diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah tetap dapat digunakan.
Tapi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa.
"Paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan," ucap dia.
Advertisement