Kabar Terbaru Rombongan Pesepeda Nekat Masuk Tol Jagorawi hingga Viral di Medsos

Identitas kelompok pesepeda yang masuk Tol Jagorawi terungkap. Mereka pun meminta maaf melalui sebuah video atas kelakuannya pada Minggu 13 September 2020.

oleh Maria Flora diperbarui 15 Sep 2020, 13:35 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 13:35 WIB
Cegah Kerumunan, Pemprov DKI Jakarta Gelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor di 32 lokasi
Warga bersepeda saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jalan Layang Non Tol Antarasari, Jakarta, Minggu (28/6/2020). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Rombongan pesepeda masuk Tol Jagorawi sempat bikin geger publik dan viral di media sosial. Diinformasikan mereka menggowes sepedanya pada pukul 11.00 WIB, Minggu, 13 September 2020.

Padahal sudah jelas peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 menetapkan bahwa jalur tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. 

"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," kata General Manager Representative Office 1 Metropolitan Tollroad Regional Division Jasa Marga, Oemi Vierta Moerdika, Minggu, 13 September 2020.

Aksi nekat yang dilakukan para pesepeda di Tol Jagorawi ini terungkap dari laporan warga.

Dikatakan ada rombongan pesepeda masuk melalui akses Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi).

Tak hanya itu, mereka bahkan mencoba melawan arah dengan menyeberang ke median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45.

Belakangan, identitas kelompok pesepeda yang masuk Tol Jagorawi terungkap. Mereka pun memita maaf dan akan menerima sanksi atas perbuatannya.

Berikut kabar terbaru dari para rombongan pesepeda yang nekat masuk Tol Jagorawi hingga viral: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak Sengaja Masuk Tol

tol jagorawi sepeda thumbnail
tol jagorawi sepeda thumbnail

Sutrisno, salah satu rombongan pesepeda yang masuk Tol Jagorawi mengatakan, tak sengaja masuk ke jalan bebas hambatan itu ketika bersepeda dengan rombongannya. 

Menurut dia, hal itu terjadi karena merasa kelelahan usai turun dari Kopi Daong di Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Hal ini berdasarkan keterangan Sutrisno kepada polisi yang videonya dilihat Liputan6.com, Selasa, 15 September 2020.

Video tersebut dibagikan oleh Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri Kompol Fitrisia Kamila.

"Saya dan rombongannya saat hendak kembali pulang, kami bersama enam rekan terpisah. Kembali dari atas, turun, rombongan ada yang capek, bingung, ternyata masuk tol," ujar dia dalam video tersebut.

Setelah mengetahui masuk tol, Sutrisno dan pesepeda lain justru tidak memutuskan balik arah. Hal itu dilakukan karena sudah lelah dan bingung.

"Daripada balik, akhirnya kami melanjutkan perjalanan walaupun itu menantang. Kami karena sudah capek dan kebingungan, akhirnya yang depan yang tahu jalan, akhirnya kita ngikutin," ungkap dia.

Minta Maaf

Dari video yang dibagikan akun Instagram @agoez_bandz4, terlihat beberapa sepeda nekat berkendara di jalan tol.
Dari video yang dibagikan akun Instagram @agoez_bandz4, terlihat beberapa sepeda nekat berkendara di jalan tol.

Mewakili rekan-rekanya, di pun meminta maaf dan mengakui kesalahannya. 

"Saya minta maaf karena kondisinya sudah pada capek, bingung tidak tahu arah, sehingga kami melakukan hal yang tidak semestinya. Sekali lagi saya mohon maaf," ujar Sutrisno, perwakilan kelompok pesepeda tersebut dalam videonya, Selasa (15/9/2020).

Dia menyanggupi bila akan ada sanksi diterima atas perbuatan mereka masuk Tol Jagorawi saat menggunakan sepeda. Dia sadar, permasalahan itu tak cukup dengan permintaan maaf. 

"Saya mohon maaf kepada seluruh komunitas pesepeda dan siap menerima sanksi," jelas dia.

Mengaku Tidak Melihat Rambu Lalu Lintas

FOTO: Pemprov DKI Jakarta Siapkan 30 Kawasan Khusus Pesepeda
Warga berolahraga menggunakan sepeda di sepanjang Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (26/7/2020). Perluasan jalur sepeda sementara dilakukan sebagai dampak dari peniadaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Head of Marketing and Communication Department Jasa Marga Tollroad, Irra Susiyanti mengatakan, para pesepeda mulai melakukan kegiatan bersepeda bersama dengan menelusuri jalan perkampungan. Mereka menuju salah satu cafe di daerah Ciawi pada pukul 07.30 WIB.

"Berdasarkan CCTV,  rombongan melakukan kegiatan bersepeda bersama. Pesepeda berasal dari Bekasi dan Pamulang. Pada saat kembali, rombongan terpecah. Yang terpecah masuk ke jalan tol," ujar Irra dalam keterangannya, Senin, 14 September 2020. 

Irra mengatakan, jumlah rombongan yang terpecah sebanyak 7 orang. Rombongan tersebut mengaku tidak melihat rambu-rambu lalu lintas. Bahkan, mereka juga tidak tahu kalau jalan yang dilintasi adalah jalan tol.

"7 orang itu semuanya berasal dari Bekasi. Berdasarkan pengakuan salah satu pesepeda, mereka tidak sadar kalau lewat jalan tol," ujarnya.

Sempat Menyusuri Jalan Permukiman

Ilustrasi Bersepeda
Ilustrasi Bersepeda (dok. Unsplash.com/@flo_karr)

Secara terpisah, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi, Kompol Fitrisia Kamila Tasran mengatakan, rombongan pesepeda sempat menyusuri jalan permukiman di sekitar rest area Km 45 sebelum memasuki Jalan Tol Jagorawi. 

Kemudian, rombongan pesepeda keluar melalui Jalan Raya Sukabumi. Mereka melewati underpass yang merupakan akses masuk ke gerbang Tol Jagorawi.

"Pukul 08.45 WIB, keterangan dari security rest area Km 45, pesepeda menyusuri jalan permukiman di dekat rest area. Kemudian saat kembali, para pesepeda masuk dari Jalan Raya Sukabumi. Di mana di jalan tersebut tidak ada gerbang tol," kata Kamila dalam keterangannya, Senin, 14 September kemarin.

Denda Rp 3 Juta

PSBB Masa Transisi, CFD Jakarta Ditiadakan
Warga berolahraga menggunakan sepeda di Bunderan HI Jakarta, Minggu (7/6/2020). Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) masih belom diberlakukan, sampai dengan waktu yang belum ditentukan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Atas perbuatannya, para pesepeda telah melanggar Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, maka dijerat hukuman pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.

"Mereka akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta," tegasnya.

Korlantas Polri dan Jasa Marga sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan dari rombongan pesepeda. Mereka mengaku siap menerima konsekuensi yang harus dijalani, yakni dengan menerima sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Kami sudah sosialisasi ke perwakilan rombongan itu. Mereka berkomitmen untuk terima semua konsekuensi dan janji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Irra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya