Hari Pertama PSBB Pengetatan, Pemprov DKI Tutup Delapan Perusahaan

Penutupan tersebut hasil dari sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 64 perusahaan.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Sep 2020, 13:09 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 13:09 WIB
FOTO: Hari Pertama Penerapan PSBB Ketat Jakarta
Suasana lalu lintas yang terlihat ramai lancar di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB Ketat mulai 14 September 2020 dengan menutup sementara lima pusat kegiatan di antaranya sekolah, pariwisata, dan sarana olahraga. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan pihaknya telah menutup sebanyak delapan perusahaan di hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.

Dia menyatakan penutupan tersebut hasil dari sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 64 perusahaan.

"Lima dari delapan perusahaan ditutup sementara akibat Covid-19," kata Andri saat dihubungi, Selasa (15/9/2020).

Dia menjelaskan lima perusahaan tersebut tersebar di tiga kota administrasi. Di antaranya yakni tiga di Jakarta Barat serta satu perusahaan di Jakarta Timur dan satu di Jakarta Selatan.

Selain itu, kata Andri tiga perusahaan ditutup sementara akibat melanggar protokol kesehatan.

"Rinciannya satu perusahaan di Jakarta Pusat dan dua perusahaan di Jakarta Barat," ucapnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

PSBB DKI Jakarta berlangsung selama dua pekan yang dimulai pada Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


11 Sektor Usaha Boleh Dibuka

Dalam Pasal 10 dalam Pergub tersebut telah disebutkan terdapat 11 sektor usaha yang masih diperbolehkan untuk beroperasi di kantor dengan penerapan protokol kesehatan.

Salah satunya yakni terkait sektor konstruksi. Yaitu untuk pelaku usaha sektor tersebut wajib membatasi aktivitas dan interaksi pekerja selama berada di kawasan proyek.

"Kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek," kata Anies dalam Pergub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Senin (14/9/2020).

Kemudian, pelaku usaha harus menunjuk penanggung jawab dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di kawasan proyek. Lalu, para pekerja harus mendapatkan tempat tinggal dan kebutuhan hidup selama berada di kawasan proyek.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya