4 Alasan Polri Jadikan Seragam Satpam Berwarna Cokelat

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Perkap 4/2020 yang mengatur tentang seragam dan atribut Satpam.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Sep 2020, 18:39 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 13:23 WIB
Seragam satpam mirip pakaian dinas polri
Seragam satpam mirip pakaian dinas polri (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Isinya terkait pemberlakuan seragam dan atribut anggota Satuan Pengamanan (Satpam).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, dalam aturan tersebut diatur pula kesamaan penggunaan warna cokelat untuk seragam Satpam dengan milik Polri.

"Filosofi seragam Satpam yang berwarna cokelat muda untuk baju dan cokelat tua untuk celana, dengan makna cokelat identik dengan warna tanah atau bumi, kayu, dan batu yang berarti warna alami," tutur Awi saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).

Selanjutnya, warna cokelat dinilai merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan, pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman, serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan, dan kejujuran.

Menurut Awi, filosofi kemiripan seragam Satpam dengan Polri ini diharapkan dapat menumbuhkan setidaknya empat hal.

"Pertama, terjalin kedekatan emosional antara Polri dan Satpam; kedua, menumbuhkan kebanggan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas; ketiga, memuliakan profesi Satpam; dan keempat, menambah penggelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," jelas dia.

 

Lima Jenis Baju Satpam

Adapun lima jenis pakaian Satpam disertai pangkat yang diatur adalah Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

"Pemberlakuan seragam dan atribut anggota Satpam sebelumnya diatur dalam peraturan Kapala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian ini paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan," Awi menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya