Benny Tjokro Bantah Goreng Saham MYRX dalam Kasus Jiwasraya

Menurutnya, saat itu emiten tersebut merealisasikan aksi korporasi berupa stock split atau pemecahan nilai saham.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Sep 2020, 16:36 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 16:36 WIB
Tiga Terdakwa Kasus Jiwasraya Jalani Sidang Lanjutan
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dari kalangan pengusaha, Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/7/2020). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro menegaskan, tidak ada aksi pump and dump atau goreng saham di PT Hanson International Tbk (MYRX) pada Agustus 2016.

Menurutnya, saat itu emiten tersebut merealisasikan aksi korporasi berupa stock split atau pemecahan nilai saham.

“2016, kalau tidak salah bulan Agustus, itu stock split, bukan pump and dump,” ujar Benny Tjokro ketika ditanya terdakwa Syahmirwan, Mantan GM Investasi dan Kadiv investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Benny Tjokro sendiri saat itu dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam lanjutan persidangan perkara dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020).

Selain Benny, saksi mahkota yang memberikan keterangan dalam persidangan tersebut adalah Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto.

Benny memerinci, pada saat itu MYRX merealisasikan stock split dengan rasio satu banding lima. Menurutnya, nilai saham itu dipecah menjadi lima kali lebih kecil dibandingkan harga saat itu.

Menurut pemilik MYRX ini, sebelum stock split, harga saham MYRX mencapai 600-an. Setelah melakukan aksi korporasi itu, nilainya berkisar 120-130.

“Dari harga 600 sekian. Karena split menjadi lima kali sekitar 120-an atau 130-an. Jadi, bukan pump and dump yang setiap kali digambar oleh bapak-bapak JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Nilai Saham Tak Berubah

Tersangka Jiwasraya Benny Tjokrosaputro
Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro memasuki Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan Gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan kembali Benny Tjokrosaputro di kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Benny menjelaskan bahwa stock split memang menyebabkan penurunan harga saham dalam waktu seketika. Namun, nilai intrinsik saham tidak mengalami perubahan.

Dia memberikan contoh, 1 juta lembar saham dengan harga 600 per lembar memiliki nilai total Rp 600 juta. Dengan melakukan stock split dengan rasio 1:5, harga saham per lembar mencapai 120, tetapi nilai totalnya tetap sama yakni Rp 600 juta.

“Bukan (pump and dumb). Karena nilai intrinsiknya sama. Justru kalau tidak turun (harga saham per lembar) aneh. Orangnya jadi tambah kaya 5 kali lipat kan. Tidak masuk akal itu," kata Benny.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya