Karyawan di Bekasi Nekat Curi Uang Kotak Amal Musala

Setelah memastikan kondisi aman, pelaku lalu melancarkan aksinya dengan menggunakan pahat dan tang yang telah disiapkan di dalam tas.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 15 Sep 2020, 20:41 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 20:41 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - RS, seorang karyawan swasta di Bekasi yang yang nekat mencuri uang di kotak amal sebuah musala. Dia beraksi di Musala Al Ikhwan Kampung Cibuntu, Desa Cibintu, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pria 29 tahun itu berpura-pura salat di musala yang kala itu sedang sepi.

Setelah memastikan kondisi aman, pelaku lalu melancarkan aksinya dengan menggunakan pahat dan tang yang telah disiapkan di dalam tas.

Dengan leluasa pelaku membongkar kotak amal, dan mengambil seluruh uang yang ada di dalamnya. Usai menguras uang, pelaku kemudian pergi ke samping musala.

"Modus pelaku berpura-pura salat. Saat sepi, pelaku langsung membongkar kotak amal dan menguras uang yang ada di dalam kotak amal tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Sutrisno, Selasa (15/9/2020).

Tak berselang lama, seorang jemaah datang dan melihat kotak amal sudah dalam keadaan kosong dan terbuka. Karena curiga, jemaah tersebut lalu melapor ke pihak kepolisian.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ditangkap Petugas

Petugas yang mendapat laporan, kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Saat melakukan penyisiran di area musala, petugas mendapati pelaku sedang duduk sambil membawa uang hasil curian di kotak amal.

"Pelaku langsung diamankan petugas ke Polsek Cikarang Barat," ujar Sutrisno.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pahat, tang, dan uang tunai hasil curian di kotak amal sebesar Rp 608.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya