KPK Koordinasi dengan Kemsetneg Tertibkan Aset Negara Rp 571,5 T

Beberapa aset negara yang dibahas dalam rapat tersebut yakni, Gelora Bung Karno, Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Sep 2020, 11:58 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2020, 11:56 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) untuk menertibkan dan memulihkan barang milik negara (BMN) yang dikelola Kemensesneg senilai Rp 571,5 triliun.

Beberapa aset yang dibahas pada rapat, Selasa 15 September 2020 kemarin adalah Gelora Bung Karno, Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

"Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset Gelora Bung Karno, Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah," kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha dalam keterangannya, Rabu (17/9/2020).

Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, pemanfaatan aset-aset GBK, Kemayoran, TMII dan lainnya belum secara optimal menyumbang pemasukan keuangan negara.

Untuk itu, KPK berkoordinasi dengan Kemsetneg untuk mencegah kerugian negara terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset negara tersebut.

"Karenanya, KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemsetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara," kata dia.

Terkait aset GBK misalnya, KPK mengidentifikasi empat persoalan. Beberapa di antaranya, penetapan status tanah PPK GBK, di mana ada pencatatan ganda dan penggunaan perjanjian bersama.

Selain itu, terdapat aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian, sehingga terjadi pemanfaatan aset tanpa perjanjian dan belum membayar royalti serta hak guna bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan (HPL). Persoalan lainnya, terdapat aset yang proses kepemilikannya belum selesai.

"Keempat, aset komersil dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang," kata Asep.

Sementara terkait aset PPK Kemayoran, KPK telah memperoleh ringkasan permasalahan hukum yang timbul pada lahan PPK Kemayoran yang dikerjasamakan dengan mitra.

Untuk aset TMII, KPK menemukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang TMII bahwa aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat.

“Saat ini penguasaan dan pengelolaan masih dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Selain itu, KPK mendapatkan informasi bahwa pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu TMII menjadi BLU, pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP),” jelas Asep.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kendala Mengelola Aset Negara

Olahraga Saat Pandemi Corona
Seorang pria dengan mengenakan masker berolahraga selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Kendati Kawasan Senayan pun juga diterapkan PSBB, warga bisa tetap berolahraga di Komplek Gelora Bung Karno (GBK). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, KPK dengan dukungan dari Kemsetneg akan mengadakan rapat secara terpisah bersama masing-masing para pengguna BMN tersebut.

Rapat koordinasi kemarin dihadiri oleh perwakilan Kemensetneg, yakni Sekretaris Kemsetneg Setya Utama, Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna, dan Kepala Bagian Barang Milik Negara (BMN) Masruh.

Sementara dari KPK adalah Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II Asep Rahmat Suwandha dan perwakilan Kepala Koordinator Wilayah Penindakan Ambar Suseno.

Setya Utama mengakui, salah satu kendala yang dihadapi pihaknya dalam pengelolaan aset adalah menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal.

Setya menyatakan, pihaknya menyambut baik pendampingan KPK untuk menertibkan aset-aset yang dikelola Kemsetneg, terutama ketiga aset tersebut. Tak hanya GBK, Kemayoran dan Taman Mini, Setya Utama berharap KPK juga mendampingi pihaknya dalam penataan aset negara lainnya.

“Kami juga berharap agar KPK dapat mendampingi terkait upaya penertiban dan pemulihan aset negara dan aset Kemensetneg lainnya. Sebagai contoh Monumen Nasional (Monas), aset Semanggi dan Gedung Veteran,” ujarnya.

Penertiban dan pemulihan BMN di lingkungan Kemsetneg, mendapatkan dukungan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Setya menyebut pihaknya, saat ini mengelola aset senilai lebih dari Rp 571,5 triliun.

Per 15 September 2020, aset Kemsetneg terdiri atas Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK senilai Rp347,8 triliun, BLU PPK Kemayoran senilai Rp143,4 triliun, TMII senilai Rp10,2 triliun, dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi senilai Rp2 triliun.

“Sedangkan aset Monas belum dicatat oleh Kemsetneg karena dalam proses sertifikasi. Sesuai pengukuran BPN luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi,” ungkap Setya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya