Liputan6.com, Jakarta Garis polisi atau police line Gedung Utama Kejaksaan Agung telah resmi dibuka usai penandatanganan berita acara dari tim penyelidik gabungan kepada pihak Kejaksaan Agung.Â
Seperti dilansir Antara, garis polisi di TKP kebakaran Kejagung dicopot, menyusul naiknya penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga
"Dengan garis polisi di TKP dibuka, karena tim penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik dan Inafis Bareskrim Polri telah menyelesaikan olah tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (17/9/2020).Â
Advertisement
Pembukaan garis polisi dilakukan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Budhi Herdi dan pihak Kejaksaan Agung diwakili oleh Jaksa M Yusuf, selaku jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Wahyudi selaku Kabag Rumga.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan disebabkan oleh korsleting listrik, melainkan diduga karena nyala api terbuka.
"Berdasarkan hasil olah TKP bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena open flame (nyala api terbuka)," ujar Komjen Sigit.
Menurut dia, api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan serta lantai lain.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penyebab Gedung Kejagung Cepat Dilalap Api
Adanya akseleran berupa ACP dan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon telah mempercepat Gedung Utama Kejaksaan Agung dilahap api.
"Kondisi gedung hanya disekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya. Itu mempercepat proses terjadinya kebakaran," katanya pula.
Advertisement