Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan memberikan sanksi kepada 22.801 pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Para pelanggar itu terjaring selama empat hari pelaksanaan operasi yustisi.
"Pelanggar yang ditindak dari 14 September 2020 hingga 17 September 2020 berjumlah 22.801 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga
Yusri mengatakan, operasi yustisi dilakukan dalam rangka pendisiplinan aturan protokol kesehatan selama masa pengetatan PSBB di DKI Jakarta.
Advertisement
Dari total pelanggar tersebut, Yusri merinci, 13.562 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial. Kemudian, 8.056 orang diberikan sanksi teguran, dan sisanya yakni 1.288 orang memilih membayar uang denda.
"Selama empat hari itu, total nilai denda administratif dari para pelanggar sudah sebanyak Rp 191.233.500," ujar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
6.800 Personel Gabungan Diterjunkan
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana menyampaikan, operasi yustisi dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pendisplinan terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dalam hal ini, setidaknya ada 6.800 personel gabungan yang dikerahkan untuk memantau aktivitas masyarakat selama 14 hari ke depan.
Nana mengatakan, pihaknya mengedepankan langkah-langkah persuasif, komunikatif tetapi tegas.
Advertisement