Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 114 orang dilaporkan meninggal dunia akibat terpapar virus Corona atau Covid-19 hari ini, Jumat (18/9/2020).
Dengan demikan total pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Indonesia meningkat menjadi 9.336 kasus. Informasi tersebut berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Satgas Penanganan Covid-19.
Sedangkan jumlah kasus pasien sembuh juga bertambah 4.088 orang. Maka total ada 170.774 orang yang sudah dinyatakan sembuh dan negatif dari Covid-19.
Advertisement
Untuk kasus positif di Indonesia hari ini, Satgas Covid-19 menginformasikan ada penambahan 3.891 pasien yang dinyatakan terpapar virus Corona.
Sehingga total kasus positif Covid-19 di Indonesia dalam 24 jam terakhir menjadi 236.519 orang.
Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 17 September 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dispora DKI Tutup Sementara Semua Fasilitas Olahraga
Di sisi lain, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta kembali menutup fasilitas olahraga dalam ruangan (indoor) maupun luar ruangan (outdoor) sehubungan dengan diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Achmad Firdaus mengatakan, operasional GOR dan Gelanggang Remaja disetop hingga waktu yang belum ditentukan.
Warga termasuk atlet binaan yang selama masa PSBB transisi sudah mulai menggunakan fasilitas olahraga di luar ruangan, diimbau untuk berolahraga secara mandiri di rumah.
"Saat diberlakukannya PSBB pertama kali semua fasilitas olahraga kami tutup indoor maupun outdoor, begitu juga ketika kembali pada PSBB. Lakukan olahraga secara mandiri dan tetap di rumah," ungkap Firdaus, Jumat (18/9/2020).
Firdaus menjelaskan, penutupan sementara ini bertujuan untuk mencegah penularan dan penyebaran virus Covid-19 di fasilitas olahraga.
"Jangan sampai fasilitas olahraga kami buka justru menjadi klaster baru dan malah memberikan kontribusi peningkatan jumlah kasus positif, makanya kami tutup secara total," kata Firdaus seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.