PSK Online yang Digerebek Andre Rosiade di Padang Divonis 5 Bulan Penjara

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap PSK online dan muncikarinya ini sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan JPU.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Sep 2020, 06:31 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2020, 06:31 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memvonis terdakwa NN atas kasus prostitusi online dengan hukuman lima tahun penjara.

NN merupakan pekerja seks komersial (PSK) online yang digerebek anggota DPR RI, Andre Rosiade pada Januari 2020 lalu.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama lima bulan," kata ketua majelis hakim Reza Himawan Pratama saat membacakan putusan, di Padang, Jumat (18/9/2020).

Sementara terdakwa AS yang berperan sebagai muncikari juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama tujuh bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana dilansir Antara, putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Dewi Permata Asri menuntut NN lima bulan penjara dan AS tujuh bulan penjara dalam kasus prostitusi online ini.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pertimbangan Hakim

Ilustrasi. Palu sidang (Pixabay)
Ilustrasi. Palu sidang (Pixabay)

Dalam pertimbangan hakim disebutkan, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

Sementara hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum (PH) Riefi Nadra, Devie Diany, Inne Sari Dewi Cs, menyatakan menerima putusan tersebut.

"Keputusan untuk menerima putusan itu, setelah kami minta pendapat dengan terdakwa, dan ia (terdakwa) menerima putusan tersebut," katanya.

Perkara ini yakni dugaan prostitusi online yang diungkap Polda Sumbar bersama dengan anggota DPR RI Andre Rosiade saat menggerebek sebuah hotel di Kota Padang, Minggu 26 Januari 2020 lalu.

Dalam penggerebekan itu, Polda Sumbar menangkap NN bersama dengan muncikarinya AS (24).

Sidang telah digelar beberapa kali hingga putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. Andre Rosiade juga telah dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin 7 September 2020 lalu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya