2 Perampok Bersenjata Satroni Minimarket di Kebon Jeruk Ditangkap

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 159 ribu, satu klip plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu, serta airsoft gun.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Sep 2020, 03:30 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2020, 03:30 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk dibantu warga menggagalkan aksi komplotan perampok saat menggasak uang di meja kasir salah satu minimarket di Jalan Panjang, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Polisi menyita sepucuk senjata jenis airsoft gun yang digunakan oleh perampok itu untuk menakut-nakuti pengawai minimarket.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono, menjelaskan kedua pelaku yakni DI (28) dan SB (28) merampok sebuah minimarket di Jalan Panjang, Kelapa Dua pada Jumat, 18 September 2020 sekira pukul 03.17 WIB.

Saat itu, DI menodongkan airsoft gun ke beberapa pegawai yang jaga. Sementara SB menuju ke meja kasir.

"Pelaku menakut-nakuti dan melukai korbannya dengan sebuah senjata airsoft gun jenis revolver," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2020).

Sigit menyampaikan SB berhasil mengambil uang di kasir serta ponsel milik salah satu pegawai. Kedua pelaku kemudian kabur.

Sigit menjelaskan, beberapa pegawai berusaha mengejar sambil meneriaki para pelaku.

"Kedua pelaku akhirnya terjatuh," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah menambahkan, di saat bersamaan ada anggota Unit Buser Polsek Kebon Jeruk yang sedang berpatroli. Dengan mudah polisi menangkap kedua perampok itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sita Uang, Airsoft Gun, dan Sabu

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 159 ribu, dan satu klip plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, serta airsoft gun saat menggeledah kedua pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya