Pelaku Tabrak Lari Anggota Polisi Mengaku Tak Sengaja, Ini Respons Pomdam Jaya

Saat ini Serka BP statusnya adalah terperiksa dan tengah ditahan di Pomdam Jaya guna serangkaian pendalaman.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Sep 2020, 14:48 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2020, 14:48 WIB
Kecelakaan Lalu Lintas dan Kecelakaan Mobil
Ilustrasi Kecelakaan. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, kasus tewasnya Briptu Andry Budi Wibowo karena dugaan tabrak lari oleh anggota TNI, Serka BP, terus diproses. Menurut di, saat ini kasus tersebut juga sudah ditangani oleh Pomdam Jaya.

"Silakan tanyakan ke teman-teman Pomdam Jaya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (20/9/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Pgs Wakil Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Inf Audy Kumontoy, membenarkan bahwa Serka BP statusnya adalah terperiksa dan tengah ditahan di Pomdam Jaya guna serangkaian pendalaman.

"Ditahan, belum jadi tersangka, tapi ditahan untuk diproses," jelas Audy.

Terkait pengakuan ketidaksengajaan Serka BP yang menghilangkan nyawa Briptu Andry saat berkedara di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Audy menegaskan tidak akan melepasnya begitu saja.

"Saya pastikan tidak ada dilepas, terus ditahan diperiksa sampai menuju sidang begitu, walau bilang tidak sengaja kan yang bersangkutan sudah menghilangkan nyawa orang, harus diproses," Audy menandasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Mengantuk dan Tak Sadar

Diberitakan sebelumnya, hilangnya nyawa Briptu Andry diduga disebabkan kelalaian Serka BP yang mengantuk saat berkendara. Dia mengaku tidak sadar jika tindakannya telah melenyapkan nyawa Briptu Andry. Kepada aparat, Serka BP mengaku baru tahu telah melakukan tabrak lari saat dijemput untuk diperiksa.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya