Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Digelar Hari Ini

Sidang Irjen Napoleon Bonaparte dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun, sidang tak kunjung dimulai hingga pukul 11.30 WIB.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Sep 2020, 11:58 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2020, 11:58 WIB
irjen napoleon thumbnail
irjen napoleon thumbnail

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang disematkan polisi atas kasus penghapusan status red notice Djoko Tjandra kepadanya.

"Benar hari ini agenda sidang praperadilan perdananya," tutur pengacara Napoleon, Putri Maya Rumanti saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Menurut Putri, sidang tersebut dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun, sidang tak kunjung dimulai hingga pukul 11.30 WIB.

Gugatan itu sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 115/Pid.Pra/2020/PN. JKT.SEL.

"Kami ini sudah dua jam menunggu, tapi dari Bareskrim Polri belum ada," jelas Putri.

Berdasarkan laman resmi PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan status tersangka Irjen Napoleon didaftarkan pada 2 September 2020. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Skandal Djoko Tjandra

Sebelumnya, Kejagung dan Bareskrim Polri tengah mengusut skandal Djoko Tjandra.

Kejagung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Sementara Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, serta Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya