Tak Hadiri Praperadilan Irjen Napoleon, Polri: Kami Masih Koordinasi

Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte atas statusnya sebagai tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ditunda.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Sep 2020, 15:42 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2020, 15:42 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri membenarkan pihaknya tidak menghadiri undangan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Irjen Napoleon Bonaparte atas status tersangka kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra yang disematkan padanya.

"Memang betul hari ini kita menghadapi sidang praperadilan tsk NB. Namun perlu diketahui tim perlu koordinasi sehingga hari ini belum bisa menghadiri," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).

Menurut dia, pihaknya akan hadir pada sidang praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte yang diundur 28 September 2020 mendatang.

"Nanti minggu depan sesuai pemanggilan berikutnya, tim akan siap menghadapi sidang tersebut," jelas Awi.

Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte atas statusnya sebagai tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ditunda. Hal itu lantaran pihak Bareskrim Polri yang tidak hadir dalam persidangan tersebut.

"Hari ini saya sudah hadir tapi yang berurusan belum hadir. Kalau tidak punya bukti ya harusnya dihentikan penyidikan, kecuali punya bukti harusnya datang," tutur Napoleon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Sekatan, Senin (21/9/2020).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tenggat 1 Minggu

Menurut Napoleon, pengajuan praperadilan telah dilakukan sejak dua minggu lalu dan kini memenuhi panggilan dari PN Jakarta Selatan. Karena Polri berhalangan hadir, maka majelis hakim memberikan tenggat 1 minggu untuk mengikuti jalannya persidangan.

"Agenda hari ini pembacaan surat gugatan tapi enggak bisa dibacakan karena termohon enggak hadir," ujar Napoleon.

Pengacara Napoleon, Gunawan Raka menambahkan, sidang praperadilan ditunda hingga 28 September 2020.

"Apabila tidak hadir harapan kami haknya termohon ditiadakan, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan dengan pembuktian dan segalanya, jadi kita tidak bisa tergantung pada termohon karena termohon tidak hadir, sidang menjadi tertunda-tunda," kata Gunawan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya