Liputan6.com, Jakarta - Sebuah klinik di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat digerebek Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Klinik tersebut diduga melakukan praktek aborsi ilegal.
Dari hasil penyelidikan, klinik berdiri pada 2002. Tapi, pada 2004 berhenti beroperasi dan aktif kembali pada 2017.
"Pada 2017 dia buka lagi sampai sekarang ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (23/9/2020).
Advertisement
Yusri mengatakan, klinik tersebut memiliki seorang dokter berinisial DK (30) yang bertugas melakukan aborsi. Jadwal praktik dari Senin hingga Sabtu dari pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB.
"Hari Minggu klinik libur," ujar dia.
Dari penuturan sang dokter, setidaknya dalam sehari mampu melayani 5-6 pasien. Tercatat dari 2017 beroperasi setidaknya, ada 32.760 janin yang sudah digugurkan oleh DK.
"Dihitung dari 2017, ada 32 ribu lebih janin, 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi," ucap Yusri soal klinik aborsi di Percetakan Negara.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Punya Sertifikasi Dokter
Yusri menjelaskan, DK merupakan dokter lulusan salah satu universitas di Sumatera Utara. Dia pernah menjalani koas (ko-asisten) di salah satu rumah sakit.
Tapi hanya berlangsung sekira dua bulan, sehingga DK tidak belum sertifikasi sebagai dokter.
"Jadi dia tidak sampai selesai, kemudian direkrut oleh si pemilik klinik untuk lakukan praktek aborsi," ujar Yusri.
Advertisement