Kuasa Hukum Jaksa Pinangki Sebut Dakwaan JPU Aneh

Aldres juga menampik adanya pengakuan jaksa Pinangki soal inisiatif bertemu Djoko Candra pada September 2019.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Sep 2020, 21:51 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2020, 20:44 WIB
Jaksa Pinangki Jalani Sidang Dakwaan
Tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020). Sidang beragenda pembacaan dakwaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu menyatakan ada sejumlah poin dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang terbilang aneh. Salah satunya soal penerimaan uang sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA). Dia pun membantah jaksa Pinangki menerima uang tersebut.

"Uang USD 500 ribu itu tidak diberikan kepada Ibu Pinangki. Beliau tidak pernah menerima uang tersebut. Kalaupun ada uang yang dimaksud, itu bukan diberikan kepada Ibu Pinangki," tutur Aldreas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Menurut Aldreas, materi dakwaan dinilai tidak nyambung saat jaksa Pinangki disebut menerima uang USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra, namun dalam dakwaan ketiga Pinangki disebut bermufakat memberikan uang kepada pihak lain dengan jumlah yang sama.

"Ini menurut kami cukup aneh. Ketika seorang terdakwa dituduh sebagai penerima dan juga dituduh sebagai pemberi. Ini yang menjadi salah satu point keberataan kami minggu depan," jelas dia.

Aldres juga menampik adanya pengakuan jaksa Pinangki soal inisiatif bertemu Djoko Candra pada September 2019. Pasalnya, tidak ada pengakuan tersebut dalam berkas perkara.

"Kami tidak tahu dari mana sumber tuduhan itu. Itu tidak ada dalam berkas perkara," kata Aldres.

Termasuk juga pembacaan dakwaan soal adanya rancangan 10 poin dalam proposal action plan pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra. Aldres menegaskan proposal itu bukan berasal dari jaksa Pinangki dan kliennya sama sekali tidak mengetahui pembuatannya.

"Itu juga tidak jelas, asalnya dari mana dan siapa yang buat. Jaksa sendiri sudah mengaku. Dari 10 action plan itu, tidak ada yang terlaksana atau nggak ada yang jadi. Dan jaksa tadi tiga kali menyebutkan, itu tidak terlaksana," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Akan Ajukan Eksepsi

Atas dasar pembacaan dakwaan hari ini, lanjutnya, tim kuasa hukum Pinangki jelas akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Tanggapan resminya akan kami sampaikan dalam eksepsi yang akan sampaikan minggu depan. Intinya, kami keberataan terhadap beberapa hal terkait isi dakwaan. Detail keberataan kami, tidak bisa kami sampaikan sekarang," Aldres menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya